Mahfud menjelaskan setidaknya ada dua alasan mengapa Rakor Kemenkopolhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut.
JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri memeriksa personel penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah .
Baca juga:Menkopolhukam Minta Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop Diproses Lagi Pertama karena telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda. Baca juga:Kemenkop UKM Pecat Dua ASN Pemerkosa Pegawai“Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yakni di dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Syarat ini tidak dipenuhi,” ujar Mahfud MD.
Baca juga:Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Digelar Pekan DepanMahfud MD mengaku bahwa Kemenkopolhukam mendapatkan informasi proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor tersebut sudah dilakukan. Baca juga:SP3 Batal, Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Tetap DiusutKendati demikian, kata dia, pihaknya mendorong agar proses perkara yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP tetap dilanjutkan karena asas “Ne Bis In Idem” tidak bisa dianggap berlaku lantaran pokok perkara utama belum mendapat putusan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Update Korupsi Dana SPI Unud, Penyidik Fokus Periksa Saksi AhliUpdate Korupsi Dana SPI Universitas Udayana (Unud): Penyidik Kejati Bali fokus memeriksa saksi ahli dan saksi lain yang mangkir pada pemanggilan sebelumnya
Baca lebih lajut »
Mahfud Minta Polri Periksa Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKMPernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Baca lebih lajut »
Mahfud Minta Polri Periksa Penyidik Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM |Republika OnlineTiga dari empat tersangka menang dalam sidang praperadilan.
Baca lebih lajut »
Polisi Diduga Curi Motor Polisi di Sidoarjo, Propam SelidikiOknum polisi di Sidoarjo diduga mencuri kendaraan bermotor milik rekannya sesama anggota polisi. Kasus itu saat ini tengah ditangani Propam Polresta Sidoarjo.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Penyidik Polda Jawa Timur Menahan Ferry IrawanPenyidik Polda Jawa Timur menahan Ferry Irawan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Hari IniSebelumnya, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca lebih lajut »