Brian Demas melayangkan gugatan pada KPU itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demas mengatakan KPU harusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Menurut dia, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.
Brian Demas Wicaksono merupakan salah satu kader terbaik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari kalangan akademisi. Bukan kader ecek-ecek, pria kelahiran Situbondo 3 Desember 1988 ini adalah Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Catatan pendidikan tinggi dari Demas pun tak pernah luput dari ilmu hukum dan pemerintahan.
Terbaru, Demas meraih gelar Doktor di Universitas Brawijaya Malang setelah menyelesaikan ujian akhir disertasi program studi doktor ilmu hukum pada 1 Maret 2023. Demas juga pernah menjadi Dosen Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi pada 2015-2018.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Belum Revisi PKPU 19/2023 dan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 TriliunBrian Demas Wicaksono menggugat KPU kerugian sebesar Rp 70,5 triliun karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Baca lebih lajut »
Kirab Pemilu yang Digagas oleh KPU Sebagai Ajang Sosialisasi Pemilu 2024KPU telah melakukan berbagai inovasi, salah satunya adalah Kirab Pemilu yang digagas oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari dan 6 anggota KPU lainnya.
Baca lebih lajut »
Warga Gugat KPU Rp7 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta PusatBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Profil Hakim Arief Hidayat, Dilaporkan ke MKMK Imbas Kritik Putusan MKInilah profil Arief Hidayat, hakim konstitusi yang dilaporkan oleh Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke MKMK.
Baca lebih lajut »