Dari enam orang anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian dan masyarakat. dua di antaranya pernah menjadi caleg dari Partai NasDem via tribunnews
, sembilan anggota Kompolnas itu terdiri tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari unsur pakar kepolisian dan tiga orang dari unsur masyarakat.
Tiga orang dari unsur pemerintah sudah tak asing lagi yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sebagai Ketua Kompolnas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Wakil Ketua dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai anggota.Adapun enam orang dari unsur pakar kepolisian dan unsur masyarakat sebagian besar merupakan wajah baru.
Enam orang ini menyisihkan enam nama lainnya sebagai calon anggota Kompolnas yang diserahkan ke Jokowi pada Juli lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Lantik Mahfud MD Ketua Kompolnas, Tito Jadi WakilMahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna Laoly dilantik sebagai anggota Kompolnas wakil pemerintah untuk periode 2020-2024.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi lantik 9 anggota Kompolnas 2020-2024Presiden Joko Widodo melantik 9 orang anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa jabatan 2020-2024 di Jakarta, Rabu.\r\n\r\nPengangkatan 9 orang anggota ...
Baca lebih lajut »
Jokowi Lantik Sembilan Anggota KompolnasMenkopolhukam Mahfud MD menjadi ketua Kompolnas dan Mendagri Tito Karnavian menjadi wakil ketua.
Baca lebih lajut »
Jokowi Lantik 3 Menterinya Hingga Eks Deputi BNN Jadi Anggota KompolnasPresiden Joko Widodo melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024. Tiga mewakili pemerintah, tiga dari kepolisian, dan tiga tokoh masyarakat. Jokowi
Baca lebih lajut »
Jokowi Lantik Mahfud MD, Tito, dan Yasonna Jadi Komisioner KompolnasPelantikan Kompolnas tersebut sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/M tahun 2020 Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasio
Baca lebih lajut »