Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
LPSK menambahkan, seseorang mengajukan diri sebagai justice collaborator lantaran ada harapan keringan hukuman yang akan diterima.
Selain itu, LPSK juga menyesalkan tuntutan 12 pada Eliezer.namun LPSK tetap menghormati kerja dari JPU. Selain mengajukan diri sebagai justice collaboratior, tuntutan hukuman Richard Eliezer juga lebih berat dari pada tiga terdakwa lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Khawatir Orang Enggan Jadi Justice CollaboratorLPSK mengkhawatirkan tuntutan hukuman tinggi yang diberikan kepada Richard Eliezer akan membuat orang malas jadi justice collaborator.
Baca lebih lajut »
Disorot Publik dan Diprotes LPSK karena Tuntut Eliezer 12 Tahun, Begini Logika JaksaRasa keadilan masyarakat yang terus terusik tetap jadi polemik dalam kasus Ferdy Sambo. Peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang dituntut tinggi dinilai tak lazim dan janggal.
Baca lebih lajut »
Kronologi Seteru Jaksa vs LPSK dalam Kasus Tuntutan Hukuman Pidana Richard Eliezer 12 TahunTuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Richard Eliezer dinilai LPSK terlalu berat sebagai justice collaborator. Jaksa pun menuduh LPSK lakukan intervensi.
Baca lebih lajut »
Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejaksaan Agung Merasa Diintervensi LPSKKejaksaan Agung merasa diintervensi oleh LPSK soal tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca lebih lajut »
Disebut Kejaksaan Agung Intervensi Tuntutan Richard Eliezer, LPSK: Kami Hanya MerekomendasikanLPSK membantah pernyataan Kejaksaan Agung yang menyatakan mereka mengintervensi tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca lebih lajut »
LPSK - Kejaksaan Adu Argumen Soal Tuntutan EliezerLebih beratnya tuntutan jaksa terhadap Eliezer ini dipertanyakan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Baca lebih lajut »