Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?

Indonesia Berita Berita

Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 53%

Vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati menuai pro dan kontra.

Suara.com - Vonis ini jauh lebih berat usai banding dari jaksa dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Sebelumnya, Herry diputus dengan pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Vonis mati Herry Wirawan menjadi monitoring seluruh rakyat Indonesia. Sudah diputuskan vonisnya, dan menurut saya sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ridwan Kamil setelah memberikan ceramah Ramadan di Masjid Kampus UII, Selasa . Hal senada turut disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho. Menurutnya, hukuman mati sudah memenuhi rasa keadilan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis MatiPerjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis MatiHerry Wirawan, pelaku yang memerkosa 13 santriwatinya divonis hukuman mati. Lalu bagaimana awal terungkapnya perbuatannya?
Baca lebih lajut »

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung - BBC News IndonesiaHerry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung - BBC News IndonesiaHakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan banding dari jaksa dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Herry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sekitar Rp300 juta untuk para korban.
Baca lebih lajut »

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Kejagung Apresiasi JPUHerry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Kejagung Apresiasi JPUHerry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati divonis mati Pengadilan Tinggi Bandung. Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim itu
Baca lebih lajut »

Jejak Perkara Herry Wirawan: Perkosa 13 Santriwati hingga Divonis MatiJejak Perkara Herry Wirawan: Perkosa 13 Santriwati hingga Divonis MatiHukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Berikut jejak kasus Herry Wirawan hingga divonis mati. Via detik_jabar
Baca lebih lajut »

Komnas HAM Soroti Hukuman Mati ke Herry Wirawan Pemerkosa 13 SantriwatiKomnas HAM Soroti Hukuman Mati ke Herry Wirawan Pemerkosa 13 SantriwatiTerdakwa kasus pemerkosaan 13 orang santriwati, Herry Wirawan, divonis mati. Komnas HAM bicara soal tren global yang mulai menghapuskan hukuman mati.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 SantriwatiPengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 SantriwatiPengadilan Tinggi Bandung Memvonis Mati Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati binaannya. Memperbaiki keputusan tingkat pertama
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 16:07:39