Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe mendapatkan barang bukti obat keras tersebut di sebuah kantor jasa pengiriman yang ada di Kota Tahuna,
Liputan6.com, Manado - Polres Kepulauan Sangihe melalui Satuan Resnarkoba mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexipenidyl tanpa izin. Kali ini petugas mendapatkan barang bukti obat keras tersebut di sebuah kantor jasa pengiriman yang ada di Kota Tahuna, Selasa .
Lelaki AA diamankan di rumahnya di Kampung Petta. Saat diamankan, AA mengakui jika obat keras tersebut miliknya, dan ia sudah melakukan transaksi jual beli obat keras jenis trihexiphenidyl sebanyak 3 kali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ditangkap Polisi Jual Kaos 'Jokowi 404: Not Found', Pria Tuban Tak DitahanPria berinisial RS (29) yang sempat ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan, karena menawarkan kaos bergambar 'Jokowi 404: Not Found' di media sosial, Pria berinisial...
Baca lebih lajut »
Mantan Pegawai Bank di Jaksel Ditangkap, Jual Senpi Rakitan Rp 7 JutaSeorang pria mantan pegawai bank ditangkap polisi karena jual beli senjata api rakitan. Dia menjualnya di media sosial.
Baca lebih lajut »
Kepergok Masuk Kamar Janda Waktu Subuh, Pria di Medan Malah Menangis Ditangkap WargaSeorang pria di Medan, Sumatera Utara, kepergok masuk rumah seorang janda. Diduga, pria berinisial M-H tersebut hendak mencuri namun tertangkap warga Seorang pria...
Baca lebih lajut »
Polisi Duga Pria Bunuh Diri di Mal Jakarta Barat, Tinggalkan Surat WasiatSeorang pria berinisial CS (57) ditemukan tewas di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada Kamis (19/8/2021).
Baca lebih lajut »