Sebelumnya, pelaku sempat ditahan karena kasus penganiayaan berat.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pria berinisial SS yang ditangkap polisi setelah menganiaya dan membunuh MS di Cibogo, Megamendung, Kabupaten Bogor merupakan seorang residivis. Sebelumnya, SS sempat ditahan karena kasus penganiayaan berat.
Baca Juga Diketahui, SS melakukan penganiayaan terhadap MS saat sedang bersama-sama minum minuman keras pada awal Agustus lalu. Akibat cekcok, Lesmana mengatakan, pelaku memukul korban dengan tangan kosong. Kemudian, pelaku juga menginjak dan menghantam wajah korban dengan menggunakan batu. “Pelaku dan korban sempat beberapa kali bertemu. Pelakunya tunggal. Dia menyatakan kata-kata kasar terhadap pelaku yang membuat pelaku tidak terima. Kebetulan yang bisa meredam emosi pelaku itu cuma bapaknya, makanya ditelepon. Tapi saat kejadian, tiba-tiba pelaku sudah memukuli korban hingga terjatuh,” jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejiwaan Pria yang Membunuh Istri Diperiksa, Pelaku Sempat Lapor Korban Bunuh DiriPolisi menyebut, tersangka ANH cukup koperaatif selama pemeriksaan.
Baca lebih lajut »
5 Tanda Kekasih Pria Idaman, Jangan DilepasAda beberapa tanda kekasih adalah pria idaman dan salah satunya adalah dia membuatmu tertawa. Kekasih
Baca lebih lajut »
Jerman Tangkap Pria Inggris yang Diduga Jadi Mata-mata RusiaPolisi Jerman menangkap seorang pria Inggris yang diduga menjadi mata-mata Rusia. TempoDunia
Baca lebih lajut »
Wajah Pria Ini Ditutup, Hanya Tertunduk, Dikawal ResersePelaku saat ini sudah berada di kantor polisi. Informasinya, ciri pelaku memiliki tato di tangan dan kakinya. pembunuhan
Baca lebih lajut »
Dilaporkan ke Polisi, Nikita Mirzani Diduga Hina Abdul Malik, Sebut Organ Intim Pria - Tribunnews.comPria bernama Abdul Malik, melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, Jawa Tengah, Jumat (11/6/2021). Ia diduga menghina dan mencaci maki.
Baca lebih lajut »
Buron 5 Bulan, Pria yang Menyetubuhi Anak Yatim di Bawah Umur Diringkus PolisiPria berinisial S sempat buron lima bulan setelah menyetubuhi seorang anak yatim yang masih di bawah umur. Kini, S sudah ditangkap Polres Limapuluh Kota, Sumbar, dan terancam 15 tahun penjara. buronan
Baca lebih lajut »