Sepandai-pandai Taufiq menyimpan narkoba, akhirnya dia ketahuan juga. Polisi berhasil membekuk lelaki 30 tahun yang tinggal di Dusun Sidowayah, Kecamatan Kejayan, tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, tersangka Taufiq diamankan pada Rabu pagi. Ketika itu, dia baru saja mendapatkan barang dari seseorang, lalu mengirimkan barang tersebut ke orang lain.
”Saat kami geledah tubuh pelaku, tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Barulah dia kami minta membuka jok motor. Di situ ditemukan barang bukti sabu-sabu,” beber Slamet. Tersangka kemudian digiring ke Mapolres Pasuruan untuk diinterogasi. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sudah beberapa bulan terakhir menjadi perantara barang terlarang. Dia disangka melanggar pasal 114BANGIL,Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, tersangka Taufiq diamankan pada Rabu pagi. Ketika itu, dia baru saja mendapatkan barang dari seseorang, lalu mengirimkan barang tersebut ke orang lain.
”Saat kami geledah tubuh pelaku, tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Barulah dia kami minta membuka jok motor. Di situ ditemukan barang bukti sabu-sabu,” beber Slamet.