Pria di Lombok Gugat DPRD NTB hingga Menteri Keuangan Rp105 Miliar

Pria Berita

Pria di Lombok Gugat DPRD NTB hingga Menteri Keuangan Rp105 Miliar
LombokGugatDprd
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 90%

Seorang pria di Lombok, Nusa Tenggara Barat bernama M. Fihirudin menggugat DPRD NTB hingga Menteri Keuangan senilai Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Mataram.

Majelis hakim menetapan hakim Isrin Surya Kurniasih sebagai hakim mediasi. Isrin merupakan hakim karier Pengadilan Negeri Mataram asal Kecamatan Woha, Kabupaten Bima., Baiq Isvie Rupaeda, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga. Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.

Fihir sapaan akrabnya ditahan Polda NTB karena menyebarkan informasi melalui sebuah grup Whatsapp yang mengatakan beberapa Anggota DPRD NTB terjaring razia narkoba saat kunjungan kerja ke Jakarta. Namun mereka tidak ditahan karena diduga membayar oknum aparat. Pengacara Fihir, M. Ihwan mengatakan gugatan Rp105 miliar yang dilayangkan kliennya bukan tanpa dasar. Itu setelah melalui proses perhitungan kerugian materiil dan immateriil.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menggagas Program Desa Siap Siaga untuk meningkatkan kesadaran warga desa terhadap ancaman radikalisme dan terorisme Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan bahwa pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bukan karena Hasto vokal mengkritik.Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara terus melakukan penyelidikan terhadap kasus video dan foto mesum diduga mirip Sekretaris Daerah Kabupaten Ta

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengungkap, berdasar hasil visum, terdapat luka yang cukup parah pada jenazah Eky.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Lombok Gugat Dprd Dprd Ntb Menteri Keuangan Gugatan Pengadilan Negeri

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ketua DPRD Luncurkan Buku Jalan Baru Pariwisata Lombok BaratKetua DPRD Luncurkan Buku Jalan Baru Pariwisata Lombok BaratJPNN.com : Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah meluncurkan buku berjudul Jalan Baru Pariwisata Lombok Barat (Lobar)
Baca lebih lajut »

Cara Ketua DPRD Genjot Pariwisata Lombok BaratCara Ketua DPRD Genjot Pariwisata Lombok BaratPandemi Covid-19 telah memukul sektor pariwisata di Lombok, Provinsi NTB, termasuk kawasan Senggigi.
Baca lebih lajut »

Duet Pj Gubernur NTB-Bupati Lombok Timur maju Pilkada mengerucutDuet Pj Gubernur NTB-Bupati Lombok Timur maju Pilkada mengerucutDuet Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi bersama mantan Bupati Lombok Timur dua periode Sukiman Azmy di Pilkada 27 Nopember 2024 ...
Baca lebih lajut »

Pemkab Lombok Utara deklarasi gerakan nol perkawinan anak di NTBPemkab Lombok Utara deklarasi gerakan nol perkawinan anak di NTBPemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeklarasikan gawe gubuk layanan integrasi pemenuhan hak anak dan ...
Baca lebih lajut »

Sambut Indonesia Emas 2045, Kepala Bappeda NTB: Penyusunan Dokumen RPJPD NTB Segera RampungSambut Indonesia Emas 2045, Kepala Bappeda NTB: Penyusunan Dokumen RPJPD NTB Segera RampungPenyusunan dokumen perencanaan pembangunan di NTB yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 untuk menyongsong Indonesia emas 2045 akan segera selesai.
Baca lebih lajut »

DPRD sarankan Pj Gubernur NTB mundur lebih awal jika ikut PilkadaDPRD sarankan Pj Gubernur NTB mundur lebih awal jika ikut PilkadaDPRD Nusa Tenggara Barat menyarankan Penjabat (Pj) Gubernur Lalu Gita Ariadi untuk mundur lebih awal jika ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah tanpa ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 18:21:16