Dua tersangka kasus pria bugil berdiri di boncengan motor Klaten dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
menjerat pemuda yang bugil berdiri di bonceng sepeda motor Y dan perekamnya yakni I dengan pasal berlapis. Keduanya dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
"Pasal 36 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi ancamannya hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan padaDijelaskan Andriansyah, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang videonya viral tersebut."Pertama pasal 27 ayat 1 Jo 45 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain itu juga pasal 36 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi," kata Andriansyah.
"Sudah ditetapkan tersangka dua orang. Dua tersangka itu pelakunya dan juga perekamnya," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan pada
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemuda Bugil Viral Bonceng Sambil Berdiri di Klaten, 5 Orang DiperiksaPolisi memeriksa lima orang terkait kasus rekaman video pemuda bugil bonceng motor sambil berdiri di Klaten. Mereka terdiri dari empat pria dan seorang wanita.
Baca lebih lajut »
Ganjar Dorong Nglinggi di Klaten Jadi Desa Inklusi - Tribunnews.comDesa inklusi adalah desa yang menerima perbedaan secara positif dan mendorong masyarakatnya berpartisipasi dalam pembangunan.
Baca lebih lajut »
10 Hari Tutup, Kebun Binatang Bandung Rugi Rp1,5 MiliarKebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden berpotensi mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar akibat penutupan tempat wisata selama 10 hari. Kebun Binatang...
Baca lebih lajut »
10 Makanan Ini Bagus untuk Kesehatan Mata, Jaga Ketajaman PenglihatanSebagai indera penglihatan, kesehatan mata harus diperhatikan. Berikut ini sepuluh makanan yang bagus untuk kesehatan mata dan bantu jaga ketajaman penglihatan.
Baca lebih lajut »
Bayar Denda Rp 10 Juta, Jerinx SID Bisa Bebas dalam Hitungan HariDrummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx, membayar denda pidana Rp 10 juta atas kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjeratnya.
Baca lebih lajut »
Tutup 10 Hari, Kebun Binatang Bandung Potensi Rugi Rp 1,5 M |Republika OnlineAda potensi pengunjung 30 ribu orang pada penutupan 10 hari Kebun Binatang Bandung
Baca lebih lajut »