Seorang pria berinisial AFA berusia 39 tahun, diciduk polisi lantaran melakukan tindak pidana perdangan orang (TPPO) ke Kamboja melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Liputan6.com, Jakarta Tersangka memberangkatkan 8 pekerja migran Indonesia non-prosedural alias ilegal untuk bekerja.
"Keberangkatannya itu di hari yang sama dengan adanya laporan itu. Adanya laporan tersebut kami melakukan penyidikan, dan benar telah berangkat delapan orang menuju Kamboja melalui Malaysia," papar Kasat Reskrim. Korban Dikorbankan ke Indonesia Kemudian pada 28 Februari 2023, mereka semua berhasil dipulangkan ke Indonesia. Pasalnya, pelaku dalam menggencarkan aksinya membuat iklan lowongan pekerjaan di tiap platform media sosial dan membuat tertarik siapapun yang membacanya, karena gajinya yang tinggi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Istri Ikal 'Laskar Pelangi' Pura-pura Jadi PSK di MiChat, Jerat Pria-pria Hidung BelangIstri Ikal Laskar Pelangi berinisial PA ditetapkan sebagai tersangka usai pura-pura jadi pekerja seks komersial (PSK) demi menjerat pria-pria hidung belang.
Baca lebih lajut »
Pria Paruh Baya Tega Cabuli Gadis Berusia 12 Tahun hingga HamilEntah kerasukan setan apa, hingga membuat pria berinisial SPN (44) warga Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ini tega mencabuli gadis belia yang masih Entah...
Baca lebih lajut »
Turis Australia Mabuk Berulah di Aceh, Aniaya 2 Pria hingga Terancam 5 Tahun PenjaraTuris asal Queensland, Australia, itu mengaku hanya minum seteguk vodka sebelum ia kedapatan mabuk dan nekat telanjang bulat hingga menyerang dua pria di Aceh.
Baca lebih lajut »
Bikin Merinding, Otak Pria 26 Tahun 'Meledak' Pasca BersinOtak pria di AS 'meledak' setelah bersin. Tekanan bersin yang dialaminya menyebabkan darah menyembur keluar dari hidungnya dan memicu stroke.
Baca lebih lajut »
Pria di Adonara Flores Timur Cabuli Gadis 15 TahunKasus sempat tidak diproses karena ada salah satu saksi kunci membuat surat pernyataan menolak melanjutkannya ke ranah hukum.
Baca lebih lajut »