Sanksi diberikan dari mulai teguran hingga penutupan tempat usaha.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di dalamnya terdapat aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu jug aprotokol untuk perlindungan masyarakat. Ini meliputi sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses, penyediaan cairan pembersih tangan.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usahadan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan, area publik dan tempat umum.
Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati atau wali kota. Menurut Inpres tersebut, dalam penyusunan peraturan daerah itu, harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Terbitkan Inpres, Atur Sanksi Pelanggar Protokol KesehatanPresiden Jokowi menerbitkan inpres yang isinya di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol COVID: Kerja Sosial-DendaPresiden Jokowi menerbitkan instruksi presiden yang memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan terkait virus Corona (COVID-19). Sanksi itu berupa kerja sosial hingga denda administratif. VirusCorona
Baca lebih lajut »
Presiden Keluarkan Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol KesehatanPresiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Inpres 6 Tahun 2020: Pelanggar Protokol Kesehatan Kena SanksiPresiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur jenis sanksi pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19. Inpres6Tahun2020
Baca lebih lajut »
Puluhan Warga tak Bermasker di Pasar Pluis Kena Sanksi |Republika OnlineWarga diminta bersihkan selokan hingga menyapu jalanan.
Baca lebih lajut »
DKI Kantongi Rp2,47 M dari Sanksi Denda Pelanggaran PSBBDenda paling banyak perasal dari pelanggar yang tidak memakai masker di area publik selama PSBB Transisi berlaku.
Baca lebih lajut »