Keputusan Kementerian ESDM untuk melarang pengecer LPG 3 kg menuai kontroversi karena menyebabkan kelangkaan di masyarakat. Presiden Prabowo meminta penertiban dilakukan secara parsial agar masyarakat tetap bisa mendapatkan LPG 3 kg.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan untuk melarang pengecer berjualan Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bukanlah berasal dari Presiden Prabowo Subianto. Pelarangan tersebut merupakan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dasco mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui apakah Kementerian ESDM perlu berkoordinasi dengan Presiden Prabowo terkait pelarangan tersebut.
Namun, ia memastikan bahwa keputusan kementerian biasanya dijalankan tanpa perlu berkoodinasi dengan presiden terlebih dahulu. \\\'Tapi kemudian bila menimbulkan dampak seperti ini, Presiden wajib turun tangan,' kata Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025. Kementerian ESDM memberlakukan pelarangan penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer pada 1 Februari lalu. Keputusan ini menuai gejolak di masyarakat. Kementerian ESDM lantas membatalkan pelarangan tersebut. \\\Dasco menyatakan hasil pemantauan DPR di lapangan mendapati masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram di daerah. Kelangkaan tabung gas itu akibat keputusan Kementerian ESDM yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram. Tujuan pelarangan itu untuk menertibkan pengecer yang membuat harga LPG 3 kilogram menjadi mahal. 'Proses penertiban itu ternyata membuat masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram,' kata Dasco. Dasco mengatakan Presiden Prabowo menyorot persoalan tersebut. Ketua Umum Partai Gerindra itu lantas meminta penertiban penjualan LPG 3 kilogram dilakukan secara parsial. 'Supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya tetapi pengecer-pengecer bisa sambil berjualan dulu agar rakyat tetap bisa membeli LPG,' kata Dasco. Prabowo sebelumnya memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk menaikkan status pengecer gas LPG 3 kg menjadi subpangkalan. Bahlil melaksanakan perintah tersebut mulai hari ini. 'Pengecer sudah dinaikkan menjadi sub pangkalan,' kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini. \\\Bahlil mengatakan keputusan tersebut dilakukan untuk mengatasi antrean dan kelangkaan LPG 3 kilogram di masyarakat. Ia juga mengatakan tujuan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan adalah untuk memastikan subdisi tepat sasaran dan masyarakat lebih mudah mendapatkannya. 'Dengan harapan Pertamina bisa mengontrol harga jual di tingkat subpangkalan,' kata Bahlil Ia mengatakan belum ada syarat tertentu bagi pengecer yang ingin menjadi subpangkalan. Sebab keputusan itu berlangsung sejak Selasa pagi tadi. Namun dalam prosesnya, kata dia, Kementerian ESDM dan Pertamina akan memverifikasi subpangkalan yang sudah tertib. Setelah itu, mereka akan memprosesnya secara alami. Saat ini terdata 370 ribu pengecer menjadi subpangkalan. Bahlil mengatakan Kementerian ESDM dan Pertamian akan aktif membekali pengecer yang belum terdaftar sebagai subpangkalan dengan sistem aplikasi. Mereka juga akan membantu proses pengecer menjadi sub-pangkalan. Dani Aswara berkontribusi dalam tulisan ini
LPG 3 KG Kementerian ESDM Presiden Prabowo Pengecer Kelangkaan Subpangkalan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg Tak Kebijakan Presiden, Prabowo Minta Pengecer Dijadikan Sub PangkalanKetua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kilogram (Kg) bukan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto. Dasco mengatakan bahwa Presiden Prabowo turun tangan dan menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar memperbolehkan kembali penjualan LPG 3 kg oleh pengecer. Dia juga menegaskan bahwa stok gas LPG 3 kg saat ini aman dan tidak ada lagi kelangkaan.
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo Minta Pengecer LPG 3 Kg Diaktivasikan LagiMenteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa para pengecer LPG 3 Kg sudah aktif kembali untuk berjualan, namun dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Pengaktifan ini atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memastikan tepat sasarannya dan harga LPG 3 kg terjangkau.
Baca lebih lajut »
Dasco: Presiden Prabowo Instruksikan LPG 3 Kg Tetap Bisa Dijual PengecerPemerintah akan menerbitkan aturan agar pengecer LPG 3 kg dijadikan sub pangkalan.
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo Perbolehkan Pengecer LPG 3 Kg Berjualan KembaliWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa larangan pengecer LPG 3 kilogram (kg) bukanlah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut diambil oleh Kementerian ESDM untuk menertibkan harga. Namun, melihat kondisi di lapangan, Presiden turun tangan dan memutuskan agar pengecer boleh kembali berjualan LPG 3 kg. Presiden menginstruksikan agar pengecer dijadikan sub pangkalan dengan administrasi dan penentuan harga yang terkelola dengan baik.
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo Aturan: Pengecer LPG 3 Kg Tetap Boleh BerjualanPresiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia agar penjualan LPG subsidi 3 kilogram tetap bisa dilakukan oleh pengecer. Sebelumnya, pemerintah melarang jual beli eceran LPG 3 kilogram per 1 Februari 2025. Para pengecer LPG 3 kilogram harus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa melanjutkan penjualan.
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan LPG 3 kg Tetap Dijual Oleh PengecerPresiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar penjualan LPG 3 kg tetap dapat dilakukan oleh pengecer. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg ini akan diposisikan sebagai sub pangkalan dan akan ada regulasi untuk mengatur harga agar tidak mahal bagi masyarakat. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer bertujuan untuk memastikan LPG 3 kg tidak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca lebih lajut »