Presiden Prabowo Hapus Utang Bank UMKM Rp 14 Triliun

Ekonomi Berita

Presiden Prabowo Hapus Utang Bank UMKM Rp 14 Triliun
UMKMUtangBank
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 99%

Dalam upaya untuk memfasilitasi pemulihan ekonomi dan akses pembiayaan bagi UMKM, Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang bank sejumlah 1 juta pelaku UMKM di tahun 2025. Kebijakan ini diungkapkan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yang menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberdayakan UMKM dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang bank yang dimiliki sekitar 1 juta pelaku UMKM di tahun 2025 dengan total nilai utang yang dihapuskan mencapai Rp 14 triliun. Kebijakan ini diungkapkan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman, dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1). Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa bisa putih kembali.

Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali, ujar Maman. Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal, sekitar 67 ribu pelaku UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, dengan total nilai utang yang dihapuskan mencapai Rp 2,4 triliun. Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan, tambahnya. Maman juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak buruk pada kesehatan keuangan bank himbara yang terlibat dalam penghapusan utang. Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu, jelasnya. Kebijakan penghapusan utang UMKM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang ditandatangani pada Selasa, 5 November 2024. (nsp

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

UMKM Utang Bank Pemulihan Ekonomi Akses Pembiayaan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Minggu Depan Prabowo Mulai Hapus Utang 67 Ribu UMKM, Nominalnya Rp 2,5 TMinggu Depan Prabowo Mulai Hapus Utang 67 Ribu UMKM, Nominalnya Rp 2,5 TMenteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan minggu depan Presiden Prabowo Subianto akan melakukan peresmian hapus utang UMKM.
Baca lebih lajut »

Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang Bank UMKM Rp 14 TriliunPresiden Prabowo Subianto Hapus Utang Bank UMKM Rp 14 TriliunPresiden Prabowo Subianto akan menghapus utang bank milik sekitar 1 juta pelaku UMKM pada tahun 2025 dengan total nilai Rp 14 triliun.
Baca lebih lajut »

Video: DPR Bicara Urgensi Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Era PrabowoVideo: DPR Bicara Urgensi Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Era PrabowoDPR Bicara Urgensi Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Era Prabowo
Baca lebih lajut »

Program Prabowo Hapus Utang 1 Juta UMKM Disebut Untungkan BankProgram Prabowo Hapus Utang 1 Juta UMKM Disebut Untungkan BankPemerintah berencana menghapus utang 1 juta UMKM, totalnya mencapai Rp 14 triliun. Menurut pemerintah kebijakan ini menguntungkan bank dari sisi NPL.
Baca lebih lajut »

Prabowo akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Rp 14 TriliunPrabowo akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Rp 14 Triliun1 juta UMKM dengan total utang Rp14 triliun akan dapat penghapusan utang bank pada 2025. Tahap awal, 67 ribu UMKM dengan utang Rp2,4 triliun akan dihapus.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Persentase Pengusulan Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Persentase Pengusulan Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara hakim, dengan dua hakim berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:41:59