Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dan Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas Menko Polhukam. Penunjukan ini diumumkan dalam Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2024 yang ditandatangani pada Jumat (2/2/2024).
Penunjukan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2024 yang ditandatangani di Jakarta pada Jumat (2/2/2024).dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menko Polhukam ," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Ari mengatakan Tito akan menjadi Plt Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju periode 2019—2024 sampai adanya Menko Polhukam definiti
Presiden Jokowi Menko Polhukam Mahfud MD Tito Karnavian Plt Menko Polhukam
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bertemu Jokowi di Istana, Mahfud MD Resmi Sampaikan Surat Pengunduran Diri sebagai Menko PolhukamMahfud MD secara langsung menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai menko polhukam kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/2). Bagaimana tanggapan Jokowi?
Baca lebih lajut »
Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam Pengganti Mahfud MdPresiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Baca lebih lajut »
Presiden dan Wakil Presiden Boleh Melaksanakan Kampanye untuk Pasangan Calon TertentuApakah presiden dan/atau wakil presiden boleh melaksanakan kampanye untuk pasangan calon tertentu dalam pemilu presiden dan wakil presiden? Secara hukum, dengan merujuk Pasal 299 UU Pemilu, jawabannya sudah sangat jelas, presiden atau wakil presiden boleh atau berhak melaksanakan kampanye. Hanya saja, jawaban tentu tidak hanya sampai di sana, tetapi mesti sampai pada jawaban bagaimana seharusnya jika presiden atau wakil presiden melaksanakan kampanye. Terkait dengan hal itu, terdapat sejumlah norma sebagai kerangka hukum kampanye yang mesti diperhatikan dan dipatuhi, khusus oleh presiden atau wakil presiden Pertama, status presiden atau wakil presiden sebagai anggota atau bukan anggota partai politik mesti menjadi perhatian. Apabila presiden atau wakil presiden merupakan anggota partai politik, yang bersangkutan berhak melaksanakan kampanye untuk partainya atau calon presiden/wakil presiden yang diusung parpolnya tanpa syarat
Baca lebih lajut »
HEADLINE: Menko Polhukam Mahfud Md Mundur dari Kabinet, Diikuti Calon Lainnya?Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md mundur dari Kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Baca lebih lajut »
Guru-guru di daerah 3T menanti jawaban konkret dari calon presiden dan wakil presidenGuru-guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T menanti jawaban konkret dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden atas keresahan mereka pada dunia pendidikan Indonesia. Permasalahan infrastruktur belajar untuk murid menjadi hal lebih utama selain masalah kesejahteraan mereka. Refol Malimpu, guru di SMP Negeri Kembu, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, meminta para calon presiden dan wakil presiden untuk membangun infrastruktur dan sumber daya manusia pendidikan hingga ke pedalaman Papua. Sebab, anak Indonesia sebenarnya sangat senang belajar, tetapi kesulitan mengakses pendidikan
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi: Boleh Memihak Paslon Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024Presiden Joko Widodo menyatakan terdapat aturan yang mengatur seorang presiden boleh memihak kepada kandidat calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden (pilpres). Jokowi juga menambahkan bahwa seorang presiden juga diperbolehkan untuk berkampanye.
Baca lebih lajut »