Presiden Jokowi teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades

Indonesia Berita Berita

Presiden Jokowi teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 78%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat sejumlah revisi ketentuan sebelumnya, ...

Tangkapan layar - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. .Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani dokumen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat sejumlah revisi ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa hingga dana rehabilitasi.

Sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, di antaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan. UU tersebut juga mengamanatkan adanya persyaratan calon dalam kontestasi pemilihan kepala desa, sebagaimana tercantum dalam pasal 33, di antaranya berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan terredah tamat SMP atau sederajat.

Jika calon kepala desa yang terkumpul hanya satu orang, maka panitia diizinkan melakukan penetapan secara musyawarah untuk mufakat.Selanjutnya, pada pasal 26 poin 3 huruf d dijelaskan bahwa kepala desa berhak atas tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kades sesuai kemampuan desa, selain memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus JakartaPresiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus JakartaJPNN.com : Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Baca lebih lajut »

Presiden Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus JakartaPresiden Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus JakartaJokowi menandatangani pengesahan UU DKJ pada 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca lebih lajut »

Jokowi Sentil DPR Soal RUU Perampasan Aset & Pembatasan Uang KartalJokowi Sentil DPR Soal RUU Perampasan Aset & Pembatasan Uang KartalPresiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus JakartaJokowi Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus JakartaPengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.
Baca lebih lajut »

Jokowi teken pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus JakartaJokowi teken pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus JakartaPresiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan ...
Baca lebih lajut »

Undang-Undang Desa Belum Meningkatkan Kesejahteraan MasyarakatUndang-Undang Desa Belum Meningkatkan Kesejahteraan MasyarakatSepuluh tahun Undang-Undang Desa, belum memberikan perubahan fundamental dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sistem tata kelola desa masih buruk, disharmoni pembangunan hingga inovasi yang minim turut menyumbang ragam masalah desa. Implikasinya, pelayanan publik rendah dan praktik korupsi meningkat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 05:18:47