Presiden Jokowi Sepertinya Bimbang karena UU KPK yang Baru

Indonesia Berita Berita

Presiden Jokowi Sepertinya Bimbang karena UU KPK yang Baru
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 59%

Presiden Jokowi harus mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi pro dan kontra UU KPK tersebut. PerppuKPK

Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin . Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com- Pengamat Politik dari ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah menilai Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang KPK.

Hal itu disampaikannya menanggapi sejumlah desakan publik agar Presiden mengeluarkan Perppu, sebab RUU yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna diklaim akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Perppu tidak ada urgensinya hari ini," kata Iskandarsyah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu .Dia pun mempertanyakan sikap Presiden yang akan mempertimbangkan penerbitan Perppu. Iskandar mengingatkan agar Presiden mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi pro kontra UU KPK tersebut.

"Padahal dengan membatalkan RUU KPK atau tetap meneruskan RUU KPK bukan masalah kan. Jadi kelihatan betul RUU KPK itu dikeluarkan tanpa perhitungan politik yang matang, ketika di luar mendapat tekanan publik yang begitu keras mereka kemudian berpikir ulang, tapi untuk membatalkannya takut kehilangan muka," papar dia.

Iskandar juga menegaskan dalam sistem pemerintahan demokrasi instrumen Perppu sah dikeluarkan oleh seorang Presiden."Perppu sah boleh dilakukan presiden, sama dengan Dekrit yang merupakan hak prerogratif presiden. Tapi kapan Dekrit itu dikeluarkan? Berdasarkan suasana subjektif presiden, kalai bangun tidur dia merasa terancam dia dapat mengeluarkan Dekrit, itu benar dan sah secara konstitusional," pungkasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Presiden Jokowi diminta yakin untuk sahkan UU KPKPresiden Jokowi diminta yakin untuk sahkan UU KPKPresiden Joko Widodo (Jokowi) diminta yakin dan tetap pada keputusannya untuk mengesahkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang ...
Baca lebih lajut »

Mahfud MD Yakin Jokowi Punya Solusi dari Polemik UU KPKMahfud MD Yakin Jokowi Punya Solusi dari Polemik UU KPKMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengomentari polemik UU KPK dan yakin pemerintah Jokowi sudah punya solusinya. PolemikUUKPK
Baca lebih lajut »

Jokowi Diminta Tetap Sahkan UU KPK, karena Sudah Sesuai Konsep Dasar FikihJokowi Diminta Tetap Sahkan UU KPK, karena Sudah Sesuai Konsep Dasar FikihPresiden Joko Widodo alias Jokowi diimbau harus tetap pada keputusannya untuk mengesahkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, karwna dianggap sudah sesuai konsep dasar fikih dalam ilmu politik Islam. Jokowi
Baca lebih lajut »

Jokowi Dinilai Perlu Terus Didesak Terbitkan Perppu KPKJokowi Dinilai Perlu Terus Didesak Terbitkan Perppu KPKJokowi dinilai perlu terus didesak agar menerbitkan Perppu yang membatalkan UU KPK baru. Jika tak didesak, maka Jokowi bisa saja tak menerbitkan Perppu.
Baca lebih lajut »

Jokowi Didorong Segera Terbitkan Perppu KPKJokowi Didorong Segera Terbitkan Perppu KPKMusaddaq dari Kopel Indonesia mengatakan, pembentukan UU KPK cacat prosedur dan tidak melibatkan partisipasi public. PerppuKPK
Baca lebih lajut »

Perppu KPK Masih di Timang-Timang Jokowi, Pengamat: Tak Ada Urgensinya : Okezone NasionalPerppu KPK Masih di Timang-Timang Jokowi, Pengamat: Tak Ada Urgensinya : Okezone NasionalPerppu KPK Masih di Timang-Timang Jokowi, Pengamat: Tak Ada Urgensinya [News] TauCepatTanpaBatas BeritaTerkini Berita News BeritaNasional .
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-07 23:21:40