UU Uighur membuka jalan bagi AS untuk menjatuhkan sanksi kepada China
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani undang-undang yang menyerukan sanksi atas penindasan Muslim Uighur. Hal ini membuka jalan bagi AS untuk menjatuhkan sanksi kepada China.
Undang-undang tersebut mengecam Partai Komunis China atas perlakuannya terhadap Muslim Uighur dan minoritas Muslim lainnya. Undang-undang itu menyerukan agar kamp-kamp di wilayah Xinjiang, China ditutup. Ini mengarahkan Trump untuk mengidentifikasi dan memberikan sanksi kepada individu yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan kelompok minoritas.
Gedung Putih diizinkan untuk melepaskan sanksi jika Trump menilai ada ancaman terhadap kepentingan nasional. Tetapi presiden harus memberi tahu Kongres bahwa ia berencana untuk menjatuhkan sanksi. Trump mengatakan, undang-undang itu"bermaksud membatasi" kebijakannya untuk menghentikan sanksi dan pemerintahannya akan memberlakukan ketentuan"tidak mengikat".
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Trump Sahkan UU Uighur, Buka Jalan untuk Sanksi ChinaPresiden Donald Trump mengesahkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Uighur pada Rabu (7/6), membuka jalan Amerika Serikat untuk menjatuhkan sanksi atas China.
Baca lebih lajut »
Trump Teken UU Sanksi China Terkait Pelanggaran HAM Muslim UighurTrump kini memiliki waktu 180 hari untuk menyerahkan laporan kepada Kongres yang mengidentifikasi pejabat yang bertanggung...
Baca lebih lajut »
Trump teken RUU serukan sanksi atas perlakuan China pada Muslim UighurPresiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang pada Rabu yang menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas ...
Baca lebih lajut »
Pakar: Restrukturisasi |em|Subholding |/em|Pertamina tak Langgar UU |Republika OnlineRestrukturisasi di tingkat subholding membuat Pertamina lebih efisien.
Baca lebih lajut »
MK Tegaskan Pengujian UU tak Dapat Diteruskan Ahli Waris |Republika OnlinePengujian undang-undang berbeda dengan perkara perdata.
Baca lebih lajut »