Permintaan maaf tersebut disampaikan kepada Presiden ACT Ibnu Khajar lantaran ramai pemberitaan salah satu media masa penilapan uang oleh petinggi ACT. - Nasional
Permintaan maaf tersebut disampaikan kepadalantaran ramai pemberitaan salah satu media masa penilapan uang oleh petinggi ACT.
Ibnu Khajar menjelaskan, jauh sebelum ramai diberitakan, ACT sudah melakukan perbaikan manajemen yaitu sejak Januari 2022PPATK Temukan Indikasi Penyelewengan Dana ACT untuk Kepentingan Pribadi dan Aktivitas Terlarang "Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Ibnu.Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ACT Sampaikan Permohonan Maaf Sebesar-besarnya ke PublikACT buka suara usai heboh AksiCepatTilep seiring pemberitaan di Majalah Tempo. ACT pun meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »
Fasilitas Mobil Mantan Presiden ACT Ahyudin, dari Pajero Sport hingga AlphardSelama menjabat presiden di Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin mendapatkan tiga fasillitas mobil, yakni Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Profil Ahyudin Pendiri Sekaligus Eks Presiden ACT yang Diterpa Isu Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan - Tribunnews.comSosok Ahyudin pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi sorotan usai lembaga sosial tersebut diterpa isu miring soal penyelewengan dana umat.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI bakal evaluasi kerja sama dengan ACTPemprov DKI Jakarta berencana mengevaluasi sejumlah program kerja sama yang dilaksanakan dengan organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyusul munculnya ...
Baca lebih lajut »
Kasus Dana ACT, Komisi 8 DPR Minta Pemerintah Buat Regulasi Lembaga FilantropiAnggota DPR berharap kasus ACT ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan regulasi-regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi. TempoNasional
Baca lebih lajut »