Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi

Pilpres 2024 Berita

Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
Gibran Rakabuming RakaFajar LaksonoTiti Anggraini
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 13 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 58%
  • Publisher: 51%

Berikut ini prediksi oleh para pakar terkait putusan sengketa Pilpres 2024 dari MK.

, menyampaikan peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.Namun, meski sidangnya digabung, Fajar menegaskan putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat . Sejumlah pihak diketahui telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK, Selasa .Misalnya, kubu Anies-Muhaimin mencantumkan bukti-bukti pelanggaran Pilpres 2024., berikut prediksi para pakar terkait putusan sengketa Pilpres 2024 dari MK:Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengaku ragu MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024.

Ia menyebut, setengah dari permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK. Titi lantas menegaskan, MK yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Gibran Rakabuming Raka Fajar Laksono Titi Anggraini Feri Amsari M Qodari Heru Widodo Todung Mulya Lubis Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Sengketa Pilpres 2024 Pilpres Mata Lokal Memilih

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Prediksi Putusan Sengketa Pilpres 2024, Pakar: MK Tak Akan Diskualifikasi GibranPrediksi Putusan Sengketa Pilpres 2024, Pakar: MK Tak Akan Diskualifikasi GibranBerita Prediksi Putusan Sengketa Pilpres 2024, Pakar: MK Tak Akan Diskualifikasi Gibran terbaru hari ini 2024-04-20 21:53:35 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 pada 27 Maret 2024MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 pada 27 Maret 2024Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024.
Baca lebih lajut »

Update Gugatan Hasil Pilpres 2024, Sidang Perdana di MK Digelar 27 Maret 2024Update Gugatan Hasil Pilpres 2024, Sidang Perdana di MK Digelar 27 Maret 2024Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana gugatan PHPU Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Baca lebih lajut »

Ada Pemilu dan Pilpres 2024, Surat Utang Korporasi Tetap Laku Rp26,4 Triliun di Kuartal-2024Ada Pemilu dan Pilpres 2024, Surat Utang Korporasi Tetap Laku Rp26,4 Triliun di Kuartal-2024Berita Ada Pemilu dan Pilpres 2024, Surat Utang Korporasi Tetap Laku Rp26,4 Triliun di Kuartal-2024 terbaru hari ini 2024-04-18 19:55:17 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres: Penetapan APBN 2024 Tidak Dipengaruhi Paslon Capres-CawapresSri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres: Penetapan APBN 2024 Tidak Dipengaruhi Paslon Capres-CawapresSri Mulyani memastikan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »

Penyusunan APBN 2024 Selesai, Sri Mulyani: Sebelum Paslon Pilpres 2024 DitentukanPenyusunan APBN 2024 Selesai, Sri Mulyani: Sebelum Paslon Pilpres 2024 DitentukanMenteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa penyusunan dan penetapan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 telah selesai sebelum pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 ditetapkan oleh KPU RI.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 06:06:30