Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Hukum Sebut Polda Jabar Salah Tangkap

Pembunuhan Berita

Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Hukum Sebut Polda Jabar Salah Tangkap
BandungPraperadilanSaksi Ahli
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 53%
  • Publisher: 70%

Dalam sidang praperadilan, ahli yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut, polisi melakukan salah tangkap.

Sidang perdana gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin di Pengadilan Negeri Bandung , Jawa Barat.Vina dan Muhammad Rizky, dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Dalam sidang itu, ahli hukum yang diajukan kuasa hukum Pegi menilai, polisi telah melakukan salah tangkap dalam kasus ini. Namun, Kepolisian Daerah Jawa Barat menampik pernyataan itu.

Menurut Marwan, ciri-ciri, alamat, dan usia kliennya tidak sama dengan Perong. Pegi Setiawan, misalnya, tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Adapun tempat tinggal Perong menurut polisi adalah di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Cirebon. Usia Pegi saat ini 27 tahun, sedangkan Perong 30 tahun.

Menanggapi pertanyaan itu, Suhandi menyebut, penangkapan DPO tanpa pemanggilan tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. ”Sebetulnya, kalau tidak dipanggil dan langsung ditangkap, itu menyalahi prosedur,” katanya.

Suhandi mengatakan, sebelum penetapan tersangka, polisi harusnya sudah mengumpulkan alat bukti. ”Semestinya sebelum ditetapkan jadi tersangka, sudah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi lalu gelar perkara. Kalau itu terbalik, tidak sesuai Perkapolri,” ujarnya.Dia menambahkan, penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti dan didukung barang bukti. Bahkan, menurut dia, kuasa hukum Pegi harusnya dihadirkan saat gelar perkara.

Menurut Suhandi, pernyataannya dalam sidang praperadilan itu disampaikan berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya. Dia juga menyebut, pernyataan itu disampaikan tanpa tendensi apa pun dan bukan untuk menyudutkan penyidik Polda Jabar. Suhandi berharap keterangannya menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum memberi putusan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Bandung Praperadilan Saksi Ahli Utama Pegi Setiawan Pembunuha Vina Di Cirebon

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Singgung soal IQ Pegi Setiawan 78, Polda Jabar Keberatan Pegi Setiawan Dihadirkan di Sidang PraperadilanSinggung soal IQ Pegi Setiawan 78, Polda Jabar Keberatan Pegi Setiawan Dihadirkan di Sidang PraperadilanBerita Singgung soal IQ Pegi Setiawan 78, Polda Jabar Keberatan Pegi Setiawan Dihadirkan di Sidang Praperadilan terbaru hari ini 2024-07-03 10:15:27 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Pegi Setiawan: Apa saja kejanggalan yang diungkap kuasa hukum Pegi dalam sidang praperadilan?Pegi Setiawan: Apa saja kejanggalan yang diungkap kuasa hukum Pegi dalam sidang praperadilan?Pegi Setiawan menuding polisi telah salah menetapkan dirinya sebagai tersangka pembunuhan dua remaja asal Cirebon, Vina dan Rezky. Polisi kini harus membuktikan bahwa mereka memiliki bukti yang sahih atas penetapan tersangka ini.
Baca lebih lajut »

Bisikan Sang Ibu ke Pegi Setiawan Sebelum Sidang Praperadilan Buat Pegi TenangBisikan Sang Ibu ke Pegi Setiawan Sebelum Sidang Praperadilan Buat Pegi TenangKartini sempat mengungkap obrolannya dengan sang anak, Pegi Setiawan sebelum sidang praperadilan di PN Bandung dimulai, Senin (1/7/2024).
Baca lebih lajut »

9 Tuntutan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Pegi Bisa Dibebaskan9 Tuntutan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Pegi Bisa DibebaskanBerikut sembilan tuntutan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Sidang Praperadilan hari ini, Senin (1/7/2024).
Baca lebih lajut »

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Berpeluang Gugur Jika Terus Ditunda, Penasihat Ahli Kapolri: Memang Begitu HukumnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan Berpeluang Gugur Jika Terus Ditunda, Penasihat Ahli Kapolri: Memang Begitu Hukumnya Berita Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Berpeluang Gugur Jika Terus Ditunda, Penasihat Ahli Kapolri: Memang Begitu Hukumnya  terbaru hari ini 2024-06-25 15:39:07 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang LainSebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang LainPegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu...'
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 00:20:54