Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka disebut tidak sesuai prosedur. Hasil dari sidang praperadilan akan membuktikan hal tersebut.
Kubu Pegi Setiawan meminta majelis hakim mencabut status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016. - Kubu Pegi Setiawan meminta majelis hakim mencabut status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon. 6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
Praperadilan Sidang Pegi Kasus Vina Cirebon Polda Jabar Hukum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kecewa Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Kuasa Hukum Pegi: Jangan Buat Penilaian Publik jadi JanggalSidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon yang rencananya digelar di PN Bandung ditunda, kuasa hukum Pegi curiga Polda Jabar sengaja mengundur.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Pegi Yakin Hakim Tidak Tunda Sidang Praperadilan meski Tim Hukum Polda Jabar Tak HadirAnggota tim hukum Pegi, Muchtar Effendi meyakini majelis hakim PN Bandung akan mengelar sidang tanpa kehadiran termohon yakni Polda Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Tim Hukum Polda Jabar Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Tidak ProfesionalKuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, tim hukum Polda jabar tidak profesional, kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan.
Baca lebih lajut »
Langkah Polda Jabar Tes Kejiwaan Pegi Setiawan Dipertanyakan, Kuasa Hukum: Ada yang Salah dengan Mental Pegi?Berita Langkah Polda Jabar Tes Kejiwaan Pegi Setiawan Dipertanyakan, Kuasa Hukum: Ada yang Salah dengan Mental Pegi? terbaru hari ini 2024-06-09 17:33:42 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Pegi sebut Punya Kejutan untuk Persidangan, Klaim Bisa Jadi Bukti Kuat Pegi Tak BersalahKuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin mengungkap pihaknya memiliki kejutan untuk persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki mendatang.
Baca lebih lajut »
Pegi Setiawan Ternyata Bukan Pegi Perong, Kuasa Hukum: Orangnya BedaBerita Pegi Setiawan Ternyata Bukan Pegi Perong, Kuasa Hukum: Orangnya Beda terbaru hari ini 2024-07-01 16:38:05 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »