Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP

Polda Bali Berita

Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
Flame SpaKasus ProstitusiGugatan Praperadilan
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Polda Bali memastikan pengungkapan kasus prostitusi pada Flame Spa sudah sesuai SOP.

jpnn.com, DENPASAR - Gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha dan Ni Made Purnami Sari yang dilakukan Polda Bali dalam kasus prostitusi Flame Spa ditolak Hakim Pengadilan Negeri Denpasar .

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan putusan dari hakim menegaskan jika pengungkapan kasus sudah sesuai aturan. "Kembali kami tegaskan proses penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak sudah sesuai prosedur, SOP dan undang-undang yang berlaku, dan dilakukan koordinasi dengan JPU untuk segera mendapatkan kepastian hukum," kata Jansen saat dikonfirmasi, Selasa .

Baca Juga:Jansen menjelaskan para tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali dilakukan proses penyidikan dan dinyatakan melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat dan ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Terkait dengan proses hukum terhadap kasus tersebut, pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak hakim pada sidang praperadilan hari ini.Baca Juga:"Bahwa tindakan termohon sudah sesuai prosedur, sesuai bukti dan bahwa penetapan tersangka di nyatakan sah. Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara sebesar nihil," jelas Jansen menirukan putusan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Flame Spa Kasus Prostitusi Gugatan Praperadilan Denpasar

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai ProsedurPraperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai ProsedurGugatan praperadilan terhadap penetapan dua tersangka yang dilakukan Polda Bali dalam kasus prostitusi Flame Spa ditolak Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca lebih lajut »

Reaksi Mengejutkan Kejagung soal Kasus Tom Lembong Ajukan PraperadilanReaksi Mengejutkan Kejagung soal Kasus Tom Lembong Ajukan PraperadilanBerita Reaksi Mengejutkan Kejagung soal Kasus Tom Lembong Ajukan Praperadilan terbaru hari ini 2024-11-06 19:06:36 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Tom Lembong Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan dari TahananTom Lembong Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan dari TahananEks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Baca lebih lajut »

Jadi Tersangka & Ditahan terkait Suap Kasus Ronald Tannur, Meirizka Bakal Ajukan Praperadilan?Jadi Tersangka & Ditahan terkait Suap Kasus Ronald Tannur, Meirizka Bakal Ajukan Praperadilan?Kuasa hukum belum mau berkomentar soal kabar lokasi penahanan kliennya akan dipindah ke Jakarta.
Baca lebih lajut »

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa soal Kasus Impor GulaAjukan Praperadilan, Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa soal Kasus Impor GulaGugatan praperadilan dilakukan demi mengetahui keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung RI.
Baca lebih lajut »

Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Siap Hadapi PraperadilanTom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Siap Hadapi PraperadilanBerita Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Siap Hadapi Praperadilan terbaru hari ini 2024-11-08 20:05:00 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 14:24:02