Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah sah.
terhadap Bareskrim Polri. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan jenderal bintang dua itu Selasa .red notice
Napoleon selaku pihak pemohon tidak hadir di ruang persidangan dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya. “Kita akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan, jadi mungkin kita akan mengambil langkah, sikap, setelah kita dapat salinan putusan,” kata pengacara Napoleon, Gunawan Raka.Menurutnya, Napoleon setia pada Polri dan akan taat dalam proses hukum dan kooperatif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon BonaparteHakim tunggal PN Jakarta Selatan Suharno menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte tak bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya dalam sidang praperadilan.
Baca lebih lajut »
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon, Penetapan Tersangka Dinilai Sesuai ProsedurHakim menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca lebih lajut »
Sidang Putusan Gugatan Praperadilan yang Diajukan Irjen Napoleon Digelar Hari IniPutusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte akan dibacakan pada sidang di PN Jakarta Selatan,
Baca lebih lajut »
Kamasutra Satwa: Singa Betina Bisa Kawin hingga 100 Kali dalam SehariSelama amsa kawin, seekor singa betina bisa kawin hingga 100 kali per hari. Setiap kawin akan berlangsung selama 21 detik.
Baca lebih lajut »
Cara Bikin Akun Instagram Shopping bagi Pebisnis dan KreatorPebisnis dan kreator konten bisa memajang katalog produk, pengikut (follower) pun bisa langsung membeli lewat Instagram.
Baca lebih lajut »