Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Hal ini sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden Nomor 2 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN. Aturan ini diteken Prabowo pada 16 Januari 2025.'Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,' demikian bunyi diktum ketiga sebagaimana dikutip Liputan6.
Ada 10 Hari Cuti Bersama Berdasarkan keppres, ASN memiliki 10 hari cuti bersama. Berikut jadwal cuti bersama ASN.1. Tanggal 28 Januari 2025 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;2. Tanggal 28 Maret 2025 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;4. Tanggal 13 Mei 2025 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;5. Tanggal 30 Mei 2025 sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;6.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Presiden Prabowo tetapkan 10 hari cuti bersama ASN sepanjang 2025Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil ...
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo Berikan 10 Hari Cuti Bersama bagi ASN Tahun 2025Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sepanjang 2025. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Baca lebih lajut »
SKB 3 Menteri Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025SKB 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 telah ditetapkan, meliputi 17 tanggal merah untuk libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Libur nasional tersebar di Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, dan Desember 2025, sementara beberapa bulan seperti Februari, Juli, Oktober, dan November tidak memiliki libur nasional.
Baca lebih lajut »
ASN Bisa Gunakan Cuti Besar 3 Bulan Setiap 5 TahunBadan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi adanya cuti besar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat digunakan selama 3 bulan setiap 5 tahun sekali. PNS bisa mengajukan cuti besar tersebut setelah menjalani 5 tahun masa kerja kembali.
Baca lebih lajut »
Polda Jabar Tetapkan ASN Dinkes Jabar dan Dirut Penyedia Barang Tersangka Korupsi Proyek RSUD Al IhsanDitreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana korupsi proyek pembagunan gedung D, F dan G Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat di Wilayah Kabupaten Bandung. Setelah adanya laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan 40 orang saksi, dan kemudian telah menetapkam dua orang tersangka MN yang merupakan Direktur Penyedia Barang PT Gemilang Utama Alen dan MN Seorang Atas perbuatannya kata Jules kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana Korupsi dengan ancama hukuman 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan PPN Hanya untuk Barang MewahPresiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan kepada barang-barang mewah menjelang pergantian tahun. Barang-barang kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 0%.
Baca lebih lajut »