Kriteria Cawapres yang akan mendampinginya, antara lain harus menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menjelaskan kriteria Calon Wakil Presiden yang pantas menemaninya.
Selain itu, Prabowo juga menginginkan Cawapres yang memiliki kemampuan dan tidak memiliki niat untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Dinilai Seperti Menginjak-injak UUD 1945Sejumlah pihak bereaksi keras atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima. Isi amar putusan itu intinya meminta KPU menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Empat Pilar MPR Penjaga Eksistensi Bangsa IndonesiaPerbedaan yang besar ini tentu saja harus diikat oleh satu kekuatan yang mempersatukan yaitu empat pilar (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika).
Baca lebih lajut »
Pesan Yandri Susanto saat Pelantikan PC/PAC Fatayat NUYandri meminta Fatayat NU menjalankan dakwah dengan sejuk, sekaligus mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca lebih lajut »
Prof Bayu Desak Perda Adat Dibentuk untuk Lindungi Hak MasyarakatProf Bayu Dwi Anggono menyatakan sudah saatnya disahkan sejumlah Perda erkait adat untuk melindungi hak-hak masyarakat. Hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945.
Baca lebih lajut »
Kriteria Cawapres Idaman Prabowo: Harus Figur Berakhlak dan Berbakti ke RakyatKetua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan kriteria bakal calon wakil presiden (cawapres) idamannya untuk mendampingi di Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Cucu Pendiri NU Ini Sebut AHY Cawapres Ideal Bagi Anies Baswedan: Muda, Santun, dan Berjejaring GlobalKH Abdullah Muzakka atau Gus Aab menilai Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai cawapres ideal bagi Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »