Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Prabowo Subianto Berita

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya
AbolisiAmnestiKoruptor
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 90%

Yusril Ihza Mahendra kembali menjelaskan terkait dengan pernyataan Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor jika mau mengembalikan hasil korupsinya.

, itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korup, atau mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang sudah diputuskan," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di kantornya, Jumat 20 Desember 2024."Misalnya, juga diserahkan, maka Presiden mengatakan akan dimaafkan. Nah, bahasa Pak Presiden begitu. Kalau bahasa hukumnya, ya, akan masuk dalam daftar orang yang diberikan amnesti dan diberikan abolisi.

Prabowo menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik. “Hai, kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan. Tetapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” kata Prabowo."Bisa juga kalau grasi itu individual. Si A dipidana, dia harus mohon grasi. Tapi kalau amnesti abolisi, itu Presiden mengatakan semua orang.

Pasutri di Mandailing Natal ditangkap karena produksi video mesum. Suami jadi otak di balik kasus ini, melibatkan 3 pria. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Abolisi Amnesti Koruptor Yusril Ihza Mahendra Korupsi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Yusril Sebut Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor bagian Rencana AmnestiYusril Sebut Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor bagian Rencana AmnestiBerita Yusril Sebut Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor bagian Rencana Amnesti terbaru hari ini 2024-12-19 22:57:50 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Yusril Jelaskan Maksud Pernyataan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang NegaraYusril Jelaskan Maksud Pernyataan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang NegaraPresiden Prabowo Subianto menyatakan akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi.
Baca lebih lajut »

Yusril Kritik Pernyataan Prabowo Maafkan KoruptorYusril Kritik Pernyataan Prabowo Maafkan KoruptorMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kesediaannya untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan uang rakyat yang dicuri.
Baca lebih lajut »

Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Ketua KPK Baru Setyo Budiyanto: Mungkin Cuma Kasus TertentuPrabowo Mau Maafkan Koruptor, Ketua KPK Baru Setyo Budiyanto: Mungkin Cuma Kasus TertentuMungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu...'
Baca lebih lajut »

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Mau Maafkan Koruptor: Jangan Dipelintir!Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Mau Maafkan Koruptor: Jangan Dipelintir!'Itu hal yang sangat teoretis sekali dalam ilmu hukum pidana. Jadi jangan dipelintir, jangan diframing dengan jahat bahwa Pak Prabowo akan membebaskan koruptor,'
Baca lebih lajut »

DPR Dukung Prabowo yang Maafkan Koruptor Jika Mengembalikan Uang RakyatDPR Dukung Prabowo yang Maafkan Koruptor Jika Mengembalikan Uang RakyatAnggota DPR, Gus Abduh, mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat dengan mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Ia menekankan pentingnya KPK dan Kejagung untuk intensifikasi upaya pengembalian aset rampasan hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. KPK dan Kejagung telah berhasil mengembalikan triliunan rupiah dari berbagai kasus korupsi pada periode Januari hingga Oktober 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 09:12:02