Prabowo-Gibran Dinilai Punya PR Berat Usai MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Apa Itu?

Putusan MK Berita

Prabowo-Gibran Dinilai Punya PR Berat Usai MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Apa Itu?
Pilpres 2024PrabowoPrabowo Subianto
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 41%
  • Publisher: 83%

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (INDOSTRATEGIC) Ahmad Khoriul Umam, putusan MK ini sudah diduga sebelumnya.

Mahkamah Konstistusi telah menolak seluruhnya gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md. Putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum itu dibacakan Senin .

Sesuai penjelasan Pasal 286 UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu No.8/ 2008, pelanggaran TSM dimaknai sebagai sebuah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Selain itu, pelanggaran itu harus bisa dibuktikan telah direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; serta dijalankan secara masif sehingga dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

'Dengan demikian, putusan MK ini merupakan tanda selamat datang bagi pemerintahan baru, Prabowo-Gibran yang akan dinyatakan sebagai pemenang secara sah dan konstitusional oleh KPU dan MK,' ujar dia. Konsolidasi Demokrasi Harus Tetap TerjagaSelain itu, Prabowo-Gibran juga harus disiplin dalam bersikap dan bermanuver supaya tidak memunculkan gejolak dan instabilitas politik yang tidak produktif, sembari menjawab tudingan dan kekhawatiran masyarakat kritis terkait trend kemunduran demokrasi di masa kepemimpinan mereka.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Pilpres 2024 Prabowo Prabowo Subianto TSM MK

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pj Kepala Daerah Dinilai Punya Pengaruh di Kemenangan Prabowo-Gibran, Jimly: Itu Ilmu CocokologiPj Kepala Daerah Dinilai Punya Pengaruh di Kemenangan Prabowo-Gibran, Jimly: Itu Ilmu CocokologiJimly mengingatkan pengangkatan Pj kepala daerah punya aturan tersendiri, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Baca lebih lajut »

Dinilai Salah Kamar, Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Pilpres 2024 Bakal Ditolak MKDinilai Salah Kamar, Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Pilpres 2024 Bakal Ditolak MKMenurutnya, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu.
Baca lebih lajut »

Prabowo-Gibran Dinilai Bakal Butuh Koalisi Semi Permanen, Ini AlasannyaPrabowo-Gibran Dinilai Bakal Butuh Koalisi Semi Permanen, Ini AlasannyaSurvei LSI Denny JA menyatakan mayoritas masyarakat sebesar 75,8 persen mendukung agar Prabowo-Gibran memiliki koalisi semi permanen minimal selama 20 tahun.
Baca lebih lajut »

Respons Gibran, Istana, hingga Projo soal Isu Cawe-cawe Jokowi di Susunan Kabinet PrabowoRespons Gibran, Istana, hingga Projo soal Isu Cawe-cawe Jokowi di Susunan Kabinet PrabowoBerikut respons Gibran, Istana, hingga Projo soal isu Jokowi cawe-cawe susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca lebih lajut »

Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Investasi di Indonesia Dinilai Kian MoncerPrabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Investasi di Indonesia Dinilai Kian MoncerPrabowo memiliki keunggulan dari cara berpikirnya yang global dan strategis sehingga membuat para investor tidak ragu menanamkan investasinya ke Indonesia.
Baca lebih lajut »

Raih Suara Paling Banyak di Parlemen, Golkar Dinilai Layak Pimpin Koalisi Besar Prabowo-GibranRaih Suara Paling Banyak di Parlemen, Golkar Dinilai Layak Pimpin Koalisi Besar Prabowo-GibranKelebihan yang dimaksud yakni stabilitas dan efektifitas putusan politik. Sehingga pemerintah dimudahkan dalam menjalankan pekerjaan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 06:46:10