JURU bicara Badan Pemenangan Nasional Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi besok.
Dahnil mengatakan setelah berdiskusi dengan tim hukum, maka kehadiran Prabowo dan Sandiaga belum diperlukan. "Setelah dipertimbangkan oleh kuasa hukum agar kuasa hukum lebih fokus terhadap gugatan tim Prabowo-Sandi. Karena ini bukan sekadar gugatan Pak Prabowo dan Bang Sandi, tapi ini gugatan para pendukung Prabowo-Sandi, maka besok Pak Prabowo diminta belum perlu untuk hadir," kata Dahnil, ketika ditemui di kediaman Sandiaga Uno, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis .
Selain itu, Dahnil mengatakan tidak hadirnya Prabowo dan Sandiaga di MK besok untuk menghindari berkumpulnya massa di MK. Hal ini sesuai dengan imbauan kepada pendukung agar tidak memenuhi MK ketika sidang besok. "Jadi sudah disampaikan oleh Pak Sandi dan Pak Prabowo agar pendukung untuk tidak berbondong-bondong datang ke MK supaya dipantau saja melalui televisi dan media lain," sambungnya.
Seperti diketahui, sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 akan digelar pada Jumat di ruang sidang utama lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi , Jakarta. Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 WIB. Adapun nomor perkara yang diregister oleh MK ialah 01/PHPU-PRES/XVII/2019."Kami siap 100%. Tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala. Ada sembilan hakim nanti," kata Anwar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo-Sandi Tak akan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MKCapres-cawapres Prabowo-Sandiaga memastikan tidak akan menghadiri sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) besok. Apa alasannya? Pilpres2019 MK
Baca lebih lajut »
Masyarakat Diimbau Saksikan Sidang MK di Rumah Masing-masingKapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat, khususnya pendukung Prabowo-Sandi menyaksikan sidang gugatan Pilpres...
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum KPU Sebut Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Detail, Berbeda dengan 2014Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum menilai gugatan Prabowo - Sandi terkesan memakai dalil lama. GugatanPrabowo-Sandi
Baca lebih lajut »
Yusril Nilai Perbaikan Gugatan Prabowo Tak Spektakuler, Denny: Terima KasihTim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menilai pernyataan Yusril Ihza Mahendra menjadi masukan bagi pihak Prabowo-Sandi.
Baca lebih lajut »
Ke MK Klaim Menang 52 Persen, Ini Dasar Perhitungan Prabowo-SandiPrabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim menjadi pemenang Pilpres 2019 dengan kemenangan 52 persen. Dari mana hitungannya?
Baca lebih lajut »