Perpres yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Perpres mengenai jabatan PPPK.
Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara sudah siap menerbitkan Nomor Induk Pegawai bagi 45.949 tenaga honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak yang diselenggarakan pada 2019.
"Ada masukan bahwa katanya Perpres itu akan menubruk beberapa PP sebelumnya. Kemudian diminta untuk menginisiasi ulang. Jadi diulang lagi," ujar Bima. Persoalan PPPK sendiri sebetulnya bisa diselesaikan andai Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah memberi ruang bagi Presiden untuk memberikan gaji kepada PPPK di daerah. Namun hal itu, kata Bima, belum diatur dalam PP tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Johan Budi: Harmonisasi Perpres Gaji PPPK Kok Lama Sekali, Ada Apa Ini?Anggota DPR Fraksi PDIP Johan Budi mempertanyakan lamanya harmonisasi Perpres Gaji PPPK. PerpresGajiPPPK
Baca lebih lajut »
Bayangkan, Andai Hari Ini Dapat NIP PPPK, Besok PensiunAnggota Komisi II DPR Hugua konsisten memperjuangkan nasib honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK. PPPK
Baca lebih lajut »
Pernyataan Penting MenPAN-RB soal Pengangkatan PPPK, Jangan Kaget yaBerita terbaru PPPK hari ini: MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan penting yang harus diketahui para honorer K2 yang sudah lulus PPPK. PPPK
Baca lebih lajut »
Formasi 700 Ribu Guru Akan Diisi PPPK, Simak Penjelasan Pak TjahjoMenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan mengenai pengisian kekurangan 700 ribu lebih guru akan diisi PPPK, bukan PNS. PPPK
Baca lebih lajut »
Bayangkan, Andai Hari Ini Dapat NIP PPPK, Besok PensiunAnggota Komisi II DPR Hugua konsisten memperjuangkan nasib honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK. PPPK
Baca lebih lajut »
Johan Budi: Harmonisasi Perpres Gaji PPPK Kok Lama Sekali, Ada Apa Ini?Anggota DPR Fraksi PDIP Johan Budi mempertanyakan lamanya harmonisasi Perpres Gaji PPPK. PerpresGajiPPPK
Baca lebih lajut »