PPPK Kini Bisa Naik Gaji Berkala, Ini Syarat & Ketentuannya!

Indonesia Berita Berita

PPPK Kini Bisa Naik Gaji Berkala, Ini Syarat & Ketentuannya!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 74%

Kenaikan gaji PPPK ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan di atas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Namun, kenaikan gaji PPPK ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan di atas. Pertama, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.Kedua, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah"baik" dalam satu tahun terakhir.Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kabar Gembira! PPPK Kini Bisa Dapat Kenaikan Gaji BerkalaKabar Gembira! PPPK Kini Bisa Dapat Kenaikan Gaji BerkalaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan PPPK yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Baca lebih lajut »

Menteri PANRB: PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji IstimewaMenteri PANRB: PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji IstimewaMenteri PANRB mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Baca lebih lajut »

Cisadane Sempat Menyurut Buntut Pintu Air Jebol, Kini Mulai Berangsur NaikCisadane Sempat Menyurut Buntut Pintu Air Jebol, Kini Mulai Berangsur NaikBendungan pintu air 10 di Sungai Cisadane dilaporkan jebol. Akibatnya, terjadi gangguan pasokan air bersih dan air yang mengaliri persawahan di Tangerang.
Baca lebih lajut »

Gara-gara Leher Terjerat Kabel di Jaksel, Mahasiswa Ini Kini Tak Bisa BicaraGara-gara Leher Terjerat Kabel di Jaksel, Mahasiswa Ini Kini Tak Bisa BicaraSultan Rif'at Alfatih sudah 7 bulan tidak bisa hidup normal. Mahasiswa Brawijaya itu mengalami kecelakaan gara-gara kabel fiber optik yang menjuntai.
Baca lebih lajut »

Nestapa Sultan Usai Leher Terjerat Kabel Menjuntai Kini Tak Bisa BicaraNestapa Sultan Usai Leher Terjerat Kabel Menjuntai Kini Tak Bisa BicaraSultan Rif'at Alfatih lehernya terjerat kabel fiber optik saat motoran di Jaksel. Kini mahasiswa Universitas Brawijaya itu tak dapat bicara.
Baca lebih lajut »

Pengguna MRT Kini Bisa Beli Voucher Belanja Digital Lewat AplikasiPengguna MRT Kini Bisa Beli Voucher Belanja Digital Lewat AplikasiMelalui kerja sama, perusahaan teknologi Ultra Voucher menyediakan layanan untuk membeli voucher belanja melalui aplikasi MRT-J.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 14:01:43