Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan PPP siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi sistem proporsional terbuka.
Jakarta, Beritasatu.com - Termasuk, kata Mardiono, jika MK pada akhirnya memutuskan bahwa sistem proporsional tertutup merupakan sistem yang konstitusional sehingga harus diterapkan di Pemilu Serentak 2024.
PPP, kata Mardiono, sudah menyampaikan sikap politiknya bersama 8 partai parlemen, yakni mendukung sistem proporsional terbuka. Hanya PDIP yang memiliki sikap berbeda karena mendukung sistem proporsional tertutup. Namun, Mardiono memastikan PPP tidak khawatir apapun putusan MK. Yusril mengatakan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945. Sistem tersebut bertentangan konsep kedaulatan rakyat yang diatur oleh Pasal 1 ayat , , Pasal 6A ayat , Pasal 22E ayat , dan Pasal 28D ayat UU NRI 1945.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPP Nyatakan Siap Jika MK Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup |Republika OnlinePPP mengaku menyiapkan rencana menghadapi pemilu sistem proposional tertutup.
Baca lebih lajut »
PPP Siapkan Rencana B jika MK Putuskan Pemilu dengan Sistem TertutupPPP mengaku siap jika putusan MK tentang pemilu 2024 digelar secara tertutup. PPP menampik soal keraguan yang disebut oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Baca lebih lajut »
PPP Tak Khawatir jika MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional TertutupPPP siap menjalani apapun keputusan sistem yang konstitusional sehingga harus diterapkan di Pemilu Serentak 2024.
Baca lebih lajut »
PPP dan PBB Bahas Capres-Cawapres, Yusril: Sosoknya Menunggu PDIP Putuskan SikapKetua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan pertemuan dengan PPP membahas soal kriteria calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca lebih lajut »
Di Harlah ke-50, PPP: Lebih Sempurna kalau Bang Sandiaga Uno GabungHadir di Harlah ke-50 PPP, Menparekraf Sandiaga Uno mendapat ajakan untuk bergabung PPP.
Baca lebih lajut »