PPP Minta Menhub Kaji Ulang Putusan Penghapusan Pembatasan Penumpang karena Kasus Covid-19 Masih Tinggi
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Muh. Aras meminta pemerintah mengkaji ulang putusan tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020, kapasitas angkutan baik darat, udara, laut maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50. Hal ini dianggap Aras mengkhawatirkan meluasnya penularan covid-19.Baca juga: Baleg Sayangkan Walhi Tolak Rapat RUU Ciptaker
"Solusinya, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang," tutur Anggota Komisi V DPR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Politikus PKS Minta Anies Kaji Ulang Ganjil Genap untuk MotorPolitikus PKS Anis Byarwati meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mempertimbangkan ganjil genap untuk motor di masa PSBB Transisi dari berbagai aspek secara luas.
Baca lebih lajut »
Bamsoet Minta Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan di Pintu Masuk JakartaMenurut Bamsoet, pemerintah perlu fokus dalam mengendalikan dampak dari arus balik warga dari berbagai daerah menuju ke Jakarta.
Baca lebih lajut »
Mobil Ditabrak dan Dimaki, Helsi Herlinda Teriak Minta TolongMobil Ditabrak dan Dimaki, Helsi Herlinda Teriak Minta Tolong: Mobil milik Helsi Herlinda yang tengah diparkir ditabrak orang tak dikenal.
Baca lebih lajut »
Habib Hadi Minta Pendataan Buruh yang Menganggur Akibat Pandemi Covid-19Sekitar tiga ribu buruh menganggur terdampak pandemi Covid-19 berasal dari 16 perusahaan di Kota Probolinggo. buruhdi-phk
Baca lebih lajut »
PSBB Transisi, KAI Minta Kerja Sama Penumpang KRL |Republika OnlineVolume penumpang hingga pagi ini sudah mendekati volume pengguna KRL dalam satu hari
Baca lebih lajut »
Gubernur Bali minta waktu operasional pasar dan toko tetap dibatasiGubernur Bali Wayan Koster meminta bupati/wali kota di daerah itu untuk tetap membatasi waktu beroperasinya pasar tradisional, warung, pusat perbelanjaan dan restoran, sebagai upaya untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Baca lebih lajut »