Airlangga Hartarto telah menyetujui usulan Kemenperin terkait relaksasi PPnBM kendaraan bermotor baru. Apa bisa meningkatkan penjualan?
Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Kemudian, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.
Besaran insentif fiskal tersebut akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Diharapkan, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. Adapun sasaran pada insentif penurunan PPnBM ini ialah kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.Ekonom Institute for Development of Economics and Finance , Bhima Yudhistira mengatakan, sulit rasanya insentif tersebut dapat mendongkrak penjualan mobil.
Sebab menurutnya saat ini mobilitas penduduk juga masih terbilang rendah. Hal itu membuat prioritas belanja masyarakat bukan membeli
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPnBM Mobil Baru Nol Persen, Pendapatan Negara Hilang Rp 2,3 TriliunInsentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor akan membuat potensi pendatapan negara berkurang hingga Rp 2,3 triliun
Baca lebih lajut »
PPnBM Nol Persen, Penjualan Mobil Baru Diharapkan 80 Ribu Unit SebulanGabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap, kebijakan tersebut bisa memulihkan kembali industri otomotif yang terdampak karena pandemi Covid-19. TempoOtomotif
Baca lebih lajut »
Cara Hitung Harga Mobil Baru Honda Brio per 1 Maret karena PPnBM Nol PersenHarga mobil baru Honda Brio RS CVT kira-kira akan turun menjadi Rp 188.145.000 setelah relaksasi pajak PPnBM Nol Persen pada 1 Maret-Mei 2021.
Baca lebih lajut »
Peringatan akibat PPnBM Nol Persen, Daihatsu: Beli Mobil Baru Bisa IndentDaihatsu mengkhawatirkan permintaan mobil baru yang meningkat tajam selama kebijakan PPnBM Nol Persen.
Baca lebih lajut »