PPN Naik 12% Mulai 2025, Pengusaha Antisipasi Penurunan Penjualan

Ekonomi Berita

PPN Naik 12% Mulai 2025, Pengusaha Antisipasi Penurunan Penjualan
PPNPajakEkonomi
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 83%

Kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan berdampak pada barang dan jasa mewah. Asossiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengantisipasi penurunan penjualan dan omzet.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) akan resmi naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% akan menyasar barang dan jasa dalam kategori premium atau mewah. Barang dan jasa tersebut sebagian besar dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, yakni desil 9 hingga 10.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang mengungkapkan, para pengusaha telah mengantisipasi terjadinya penurunan pada penjualan dan omzet, sebagai dampak dari kenaikan PPN menjadi 12%. Adapun barang-barang otomotif hingga properti yang menjadi salah satu produk yang terkena kenaikan PPN 12%. “Tentu barang-barang ini omzet hingga penjualannya akan tertekan akibat kebijakan (PPN 12%) ini,” ujar Sarman kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024. “Karena dari pengenaan pajak ini tentu akan menambah harga-harga di pasaran, juga biasanya kalau sampai di harga pasaran itu akan bertambah sesuai dengan tingkat daripada distribusinya,” ia menambahkan. “Misalnya dari pabrik ke distributor, kemudian dari distributor ke agen bisa naik hingga 3% biayanya,” sebutnya. Hal itu yang mendorong harga barang-barang tersebut naik di pasaran. Ia menambahkan, transaksi-transaksi perdagangan pengusaha barang hingga jasa mewah juga akan terdampak. 'Saya yakin (pengusaha) juga sudah mengantisipasi kebijakan daripada pemerintah ini. Kita dari pengusaha awalnya ingin PPN 12% ini ditunda dari semua barang dan jasa, baik itu mewah atau tidak, sampai kondisi ekonomi membaik. Tetapi dengan kebijakan ini mau tidak mau akan berdampak pada barang dan jasa premium yang dikenakan pajak oleh pemerintah sebesar 12% per Januari 2025,” imbuhny

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

PPN Pajak Ekonomi Kenaikan Barang Mewah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengusaha Mulai Siap-Siap Putar Otak, Cemas Efek PPN 12% Tahun 2025Pengusaha Mulai Siap-Siap Putar Otak, Cemas Efek PPN 12% Tahun 2025Pengusaha mulai pusing mengantisipasi efek kenaikan PPN di tahun 2025 nanti.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Hotel Buka Suara Harga Sewa Kamar Jika PPN Jadi 12% di 2025Pengusaha Hotel Buka Suara Harga Sewa Kamar Jika PPN Jadi 12% di 2025Pemerintah bakal memberlakukan kenaikan PPN di tahun 2025 menjadi 12%.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Ngeluh PPN Naik Jadi 12% di 2025, Mendag Jawab BeginiPengusaha Ngeluh PPN Naik Jadi 12% di 2025, Mendag Jawab BeginiMenteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai program untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Hotel Ketakutan, PPN 12% di 2025 Bawa Petaka BeruntunPengusaha Hotel Ketakutan, PPN 12% di 2025 Bawa Petaka BeruntunYusran mengatakan, kenaikan PPN akan berdampak pada tarif kamar hotel perhotelan dan harga yang harus dibayarkan konsumen restoran.
Baca lebih lajut »

PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Pengusaha Waswas Bisnis MandekPPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Pengusaha Waswas Bisnis MandekPengusaha menilai rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% di 2025 perlu dikaji ulang.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Ungkap Efek Domino Kenaikan Harga Barang Jika PPN 12%Pengusaha Ungkap Efek Domino Kenaikan Harga Barang Jika PPN 12%Pengusaha meminta agar pemerintah menunda menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 18:07:41