Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai UU HPP.
Kamis, 21 Nov 2024 12:25 WIBMenko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini sudah menjadi amanat undang-undang dan harus direalisasikan."Kan memang itu bagian dari undang-undang yang sudah diberlakukan," ungkap Airlangga di sela-sela KTT G20 Brasil, ditulis Kamis .
Beberapa barang juga diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah . Misalnya saja PPN DTP di sektor properti untuk pembelian rumah. Mengacu pernyataan Airlangga, komoditas pangan sendiri memang masuk dalam kategori barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini tercantum dalam Pasal 4A UU HPP yang menjelaskan jenis barang yang tidak kena PPN.
Kemudian, dari website resmi fiskal.kemenkeu.go.id disebutkan rincian barang pangan yang tidak kena PPN. Disebutkan barang tersebut masuk ke kategori kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Rinciannya sebagai berikut:c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbuse.
Kenaikan Ppn Ppn Naik 12 Pengenaan Undang-Undang Perpajakan Pasal Pemerintah Bidang Pajak Ppn Dtp Amanat Undang-Undang Pokok B. Hpp Suara Soal Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmoni Fiskal . Kemenkeu . Go . Id Pengenaan Ppn Dtp Pajak Objek Pajak Pajak Pertambahan Ktt G20 Brasil Ppn Kenaikan Pajak Airlangga Hartarto Barang Pangan Uu Hpp
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPN Mau Naik Jadi 12%, Pengusaha Ingatkan Harga Barang Naik-Daya Beli LesuMenteri Keuangan Sri Mulyani sinyalkan kenaikan PPN jadi 12% tahun depan. Pengusaha ritel khawatir harga barang naik dan daya beli masyarakat menurun.
Baca lebih lajut »
Kabar Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Berikut Daftar Barang & Jasa yang Bebas PPNPemerintah naikkan PPN 12% mulai 2025, namun barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu tetap bebas pajak untuk meringankan beban masyarakat.
Baca lebih lajut »
Menko Airlangga Bicara Terkait Kepastian PPN 12% hingga Subsidi BBMMenteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi mengenai subsidi BBM hingga PPN 12 persen.
Baca lebih lajut »
Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Perangkat Buat Redam Dampak PPN 12 persen di 2025Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Ungkap PPN Naik Jadi 12 Persen Sesuai UU Mulai 1 Januari 2025Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen mulai 1 Januari 2025, Apa Alasannya?Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan PPN naik menjadi 12 persen tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Lantas, apa alasannya?
Baca lebih lajut »