PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai Januari 2025

FINANCE Berita

PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai Januari 2025
TAXATIONINDONESIAPPN
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 61%
  • Publisher: 74%

Pemerintah Indonesia memperkenalkan tarif PPN 12% untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Tarif ini berdasarkan UU HPP dan berlaku untuk barang-barang yang sebelumnya dikenakan PPnBM. Tarif efektif PPN untuk barang non mewah tetap 11%. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menerbitkan PER-1/PJ/2025 yang memuat contoh perhitungan dan pengisian faktur pajak.

Pemerintah telah menerapkan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar 12% per 1 Januari 2025, sesuai Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP ). Tarif PPN 12% dikhususkan untuk barang mewah yang selama ini tergolong barang yang terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Selain barang mewah , tarif efektif PPN yang berlaku yakni 11%, sebagaimana yang telah berlaku sejak April 2022.

Namun, penting dicatat bahwa tarif efektif itu merupakan hasil penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 yang menjadi faktor pengali antara tarif PPN 12% dan harga jual barang-barang non mewah. 'DPP nya 11/12, jadi secara kalkulatif, yang dibayar pajaknya 11% (untuk barang tidak mewah),' kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat media briefing di kantornya, Jakarta, dikutip Senin (6/1/2024).Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui pengenaan tarif PPN per 1 Januari 2025 tersebut, Suryo Utomo telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Di dalamnya terdapat contoh perhitungan tarif PPN untuk barang mewah dan non mewah beserta contoh pengisian faktur pajaknya.1. Contoh Pembuatan Faktur Pajak dan Penerapan Kode Transaksi atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Pada tanggal 2 Januari 2025, PT A yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dealer melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa mobil 1.500 cc dengan harga jual sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada PT B. Mengingat Barang Kena Pajak tersebut termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jua

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

TAXATION INDONESIA PPN Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah UU HPP Tarif Pajak Indonesia

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Prabowo Umumkan PPN 12% Berlaku Januari 2025, Hanya untuk Barang MewahPrabowo Umumkan PPN 12% Berlaku Januari 2025, Hanya untuk Barang MewahPresiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, mulai Januari 2025.
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 1 Januari 2025PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 1 Januari 2025Pemerintah Indonesia akan menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

PPN Naik 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025PPN Naik 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang-barang kategori mewah mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025
Baca lebih lajut »

PPN Naik 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025PPN Naik 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025Kenaikan PPN ini dimulai 1 Januari 2025 dan berfokus pada barang dan jasa mewah. Tarif PPN untuk barang dan jasa mewah akan naik menjadi 12 persen. Namun, barang dan jasa kebutuhan pokok seperti makanan pokok, minuman, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen atau 11 persen.
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Mulai Januari 2025PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Mulai Januari 2025Pemerintah Indonesia akan menerapkan PPN 12% untuk barang dan jasa kategori mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diimplementasikan berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah dan tidak mempengaruhi barang dan jasa lainnya.
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025Pemerintah menerapkan PPN 12 persen untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi dan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 23:52:34