PPN 12% Berlaku Tahun Depan, OJK Ungkap Nasib Perbankan

Ojk Berita

PPN 12% Berlaku Tahun Depan, OJK Ungkap Nasib Perbankan
PerpajakanPajakPpn
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 74%

OJK mengungkapkan pengaruh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebesar 12% terhadap industri perbankan.

Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan , Dian Ediana Rae dalam CNBC Indonesia Sharia Economic Forum pada Selasa . Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan pengaruh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai yang sebesar 12% terhadap industri perbankan, khususnya penyaluran kredit. Adapun, PPN ini nantinya akan dikenakan hanya untuk barang mewah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kenaikan PPN belum tentu berdampak signifikan pada daya bayar debitur. Meskipun, kenaikan PPN jadi 12% tetap akan berdampak pada daya beli masyarakat dan suplai. Hal itu juga berpengaruh pada komponen biaya produksi.

Mirza mengaku, kebijakan kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang terkait harmonisasi peraturan perpajakan pemerintah yang dilakukan secara bertahap. Namun, jika dilihat secara histori dampak kenaikan PPN terhadap kemampuan bayar nasabah ke bank masih relatif terjaga. "Kredit perbankan Desember 2023 masih tumbuh 10,38% dengan kualitas kredit yang terjaga dan tercermin dari kualitas NPL 2,19%, pada Oktober 2024 kredit tumbuh jadi 10,92% dan NPL 2,2%," jelasnya.

Meskipun demikian, OJK tetap akan memonitor indikator perekonomian melalui bauran kebijakan dan stimulus yang diperlukan agar sistem keuangan stabil dan terjaga.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Perpajakan Pajak Ppn Daya Beli

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kabar Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Berikut Daftar Barang & Jasa yang Bebas PPNKabar Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Berikut Daftar Barang & Jasa yang Bebas PPNPemerintah naikkan PPN 12% mulai 2025, namun barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu tetap bebas pajak untuk meringankan beban masyarakat.
Baca lebih lajut »

Viral Tolak PPN 12%: Pengusaha Wanti-Wanti, PPN Naik Bawa Petaka ke RIViral Tolak PPN 12%: Pengusaha Wanti-Wanti, PPN Naik Bawa Petaka ke RITagar TolakPPN12Persen jadi salah satu topik trending di media sosial X, terpantau Kamis (21/11/2024, pukul 12.09 WIB).
Baca lebih lajut »

RI Naikkan PPN ke 12%, Vietnam Malah Turunkan PPN ke 8%RI Naikkan PPN ke 12%, Vietnam Malah Turunkan PPN ke 8%Vietnam dan Indonesia memiliki kebijakan berbeda terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku Januari 2025Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku Januari 2025Berita Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku Januari 2025 terbaru hari ini 2024-11-14 10:08:27 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Bicara soal PPN 12%, Jadi Berlaku 1 Januari?Sri Mulyani Bicara soal PPN 12%, Jadi Berlaku 1 Januari?Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bicara terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

PPN 12% Berlaku Mulai 2025, Susu, Beras & Daging Dibebaskan!PPN 12% Berlaku Mulai 2025, Susu, Beras & Daging Dibebaskan!PPN 12% dipastikan akan tetap berlaku tahun depan. Barang-barang ini dikecualikan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:34:19