Level PPKM naik pada sejumlah daerah, yaitu Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan kawasan Bandung Raya. Apa saja yang harus dipatuhi dalam PPKM Level 3 ini? Simak liputannya! Selengkapnya:
ANTARA - Koordinator PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi , Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan
menaikkan level PPKM pada sejumlah daerah, yaitu Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan kawasan Bandung Raya. Apa saja yang harus dipatuhi dalam PPKM Level 3 ini? Simak liputannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Luhut: Jabodetabek, Bali, DIY, dan Bandung Raya Akan Naik ke PPKM Level 3Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Jabodetabek akan naik ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali Naik Status PPKM Level 3BREAKINGNEWS Selain Jabodetabek, daerah aglomerasi DI. Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga naik ke PPKM Level 3.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Tetapkan Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya Naik ke PPKM Level 3 | merdeka.comLuhut menjelaskan nantinya aturan tersebut akan dilihat dalam inmendagri yang akan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rencananya aturan itu akan dikeluarkan hari ini.
Baca lebih lajut »
Luhut: Jabodetabek, DIY, Bandung, Bali Bestatus PPKM Level 3Luhut: Jabodetabek, DIY, Bandung, Bali Bestatus PPKM Level 3. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang matang seperti tingginya jumlah kasus dan keterisian tempat tidur di rumah sakit.
Baca lebih lajut »
Bukan Cuma Jabodetabek, 37 Daerah Luar Jawa Bali Naik PPKM Level 3 |Republika OnlineKenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa Bali lebih lambat dibanding Pulau Jawa-Bali
Baca lebih lajut »
Breaking News, Jabodetabek hingga Bali PPKM Level 3Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daerah aglomerasi Jabodetabek akan diberlakukan PPKM level 3. Selain Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya juga akan diberlakukan...
Baca lebih lajut »