Detail aturan mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa-Bal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022.
- Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 28 Februari 2022.
Perpanjangan pemberlakukan masa PPKM tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin ., yakni menjadi 118 kabupaten/kota.Sehingga, jumlah daerah PPKM level 1 menjadi 63 dan PPKM level 2 menjadi 205 .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 15-28 FebruariJumlah daerah berstatus PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah.
Baca lebih lajut »
Imbas Omicron, PPKM Level 3 di Jawa-Bali Melonjak | Kabar24 - Bisnis.comJumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.
Baca lebih lajut »
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, PTM Terbatas Tetap Ikuti SKB 4 MenteriAturan terbaru mengenai PPKM dan PTM terbatas ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022. Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 28 Februari 2022 | merdeka.comPemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 14 hari atau dua pekan mendatang, dari Selasa (15/2) hingga 28 Februari 2022.
Baca lebih lajut »
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 21 FebruariPPKM Jawa dan Bali diperpanjang sampai dengan 21 Februari. Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali diperpanjang sampai 28 Februari 2020.
Baca lebih lajut »
PPKM Level 3, Protokol Kesehatan MelemahUpaya peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 penguat harus dibarengi dengan protokol kesehatan ketat. Meski masuk PPKM level 3, kepatuhan terhadap protokol kesehatan masih rendah. Metropolitan AdadiKompas aguidoadri
Baca lebih lajut »