Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro melainkan PPKM Level 3 dan 4.
Liputan6.com, Jakarta - Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
“Poin d pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat ,” kutipan poin D.c.
2.untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% persen maksimal staf, hanya pada fasilitas termasuk kepada pelayanan guna operasinal, diberlakukan maksimal 25% persenstaf, produksi/konstruksi/pelayananmasyarakat administrasi mendukungdan untuk perkantoran f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bukan Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM Darurat.
Baca lebih lajut »
Mendagri Keluarkan 7 Provinsi di Jawa-Bali dari Daftar PPKM Level 4Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM darurat.
Baca lebih lajut »
Aturan Lengkap PPKM Level 4 Setelah Ubah Nama dari DaruratPemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, tapi PPKM Level 4. Berikut ini 14 aturan dalam kebijakan yang berlaku hingga 25 Juli.
Baca lebih lajut »
Inmendagri tak Gunakan Istilah Darurat, Diganti PPKM Level 4 |Republika OnlineMengenai pengaturannya, tidak ada yang berubah signifikan dalam PPKM Level 4.
Baca lebih lajut »
Ketentuan PPKM Level 4: Belajar Daring dan WFH Masih 100 PersenKetentuan selanjutnya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Baca lebih lajut »
Ketentuan PPKM Level 3, Kegiatan Perkantoran 25 Persen WFOMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM darurat.
Baca lebih lajut »