PPKM Level 4, Mal Ditutup dan Resepsi Dilarang

Indonesia Berita Berita

PPKM Level 4, Mal Ditutup dan Resepsi Dilarang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 83%

Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro melainkan PPKM Level 3 dan 4.

Liputan6.com, Jakarta - Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

“Poin d pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat ,” kutipan poin D.c.

2.untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% persen maksimal staf, hanya pada fasilitas termasuk kepada pelayanan guna operasinal, diberlakukan maksimal 25% persenstaf, produksi/konstruksi/pelayananmasyarakat administrasi mendukungdan untuk perkantoran f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bukan Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4Bukan Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM Darurat.
Baca lebih lajut »

Mendagri Keluarkan 7 Provinsi di Jawa-Bali dari Daftar PPKM Level 4Mendagri Keluarkan 7 Provinsi di Jawa-Bali dari Daftar PPKM Level 4Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM darurat.
Baca lebih lajut »

Aturan Lengkap PPKM Level 4 Setelah Ubah Nama dari DaruratAturan Lengkap PPKM Level 4 Setelah Ubah Nama dari DaruratPemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, tapi PPKM Level 4. Berikut ini 14 aturan dalam kebijakan yang berlaku hingga 25 Juli.
Baca lebih lajut »

Inmendagri tak Gunakan Istilah Darurat, Diganti PPKM Level 4 |Republika OnlineInmendagri tak Gunakan Istilah Darurat, Diganti PPKM Level 4 |Republika OnlineMengenai pengaturannya, tidak ada yang berubah signifikan dalam PPKM Level 4.
Baca lebih lajut »

Ketentuan PPKM Level 4: Belajar Daring dan WFH Masih 100 PersenKetentuan PPKM Level 4: Belajar Daring dan WFH Masih 100 PersenKetentuan selanjutnya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Baca lebih lajut »

Ketentuan PPKM Level 3, Kegiatan Perkantoran 25 Persen WFOKetentuan PPKM Level 3, Kegiatan Perkantoran 25 Persen WFOMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM darurat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 04:13:11