Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk membantu menyalurkan bantuan sosial yang berasal dari pemerintah selama PPKM Level 4.
Menurut dia, hal itu untuk meringankan beban masyarakat di tengah masa PPKM Level 4 di Jawa-Bali."TNI-Polri bersama stakeholder lainnya untuk melakukan akselerasi penyaluran bansos kepada masyarakat-masyarakat yang terdampak Covid-19," kata Listyo dalam keterangan tertulis, Rabu .
TNI-Polri juga bakal menggelontorkan bantuan sosial ke masyarakat yang terdampak perekonomiannya. Meskipun sudah berjalan sejak awal pandemi dan PPKM Darurat, ke depannya hal itu juga akan dilakukan ketika penerapan PPKM Level 4 saat ini. "Terus bergerak pastikan masyarakat mendapatkan bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19. Polda jajaran bergerak cepat dalam penyaluran tersebut. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi di suatu wilayah yang warganya mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan," papar Listyo.
Dalam hal ini, Listyo juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, aktivis, OKP dan Ormas, untuk saling bergandengan tangan untuk membantu sesama dan menyosialisasikan protokol kesehatan dan program percepatan vaksinasi nasional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Isi Lengkap Aturan Baru PPKM Level 3 dan Level 4, Gantikan Istilah PPKM DaruratPemerintah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4. Bagaimana isi aturan lengkapnya?
Baca lebih lajut »
INFOGRAFIK: Mengenal Apa Itu PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM DaruratPresiden Joko Widodo melalui pernyataan yang diunggah di laman YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) menyampaikan, pelaksanaan PPKM ini akan berlangsung hingga 25 Juli 2021.| PPKMLevel4
Baca lebih lajut »
Habis PPKM Darurat, Terbit Istilah PPKM Level 4 Covid-19Inmendagri bernomor 22/2021 tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) semalam...
Baca lebih lajut »
Istilah PPKM Darurat Diubah jadi PPKM Level 3 dan 4, Cek Aturan LengkapnyaDua instruksi Mendagri terbaru tak lagi menyebutkan istilah PPKM Darurat, tapi berubah menjadi PPKM Level 3 dan 4.
Baca lebih lajut »
Mulai Hari Ini Batam Tak Terapkan PPKM Darurat, tapi PPKM Level 4, Ini BedanyaDengan penerapan PPKM Level 4, diharapkan angka penyebaran kasus Covid-19 di Batam bisa ditekan hingga akhir Juli 2021.
Baca lebih lajut »
Bukan Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM Darurat.
Baca lebih lajut »