Jokowi melanjutkan pelaksaan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
"Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," katanya. "Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin. Untuk daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersedian oksigen perlu ditingkatkan segera," ujar Jokowi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 AgustusKebijakan PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus.
Baca lebih lajut »
Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Sejumlah Aktivitas Ekonomi Masyarakat Dilonggarkan - Tribunnews.comHanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca lebih lajut »
Breaking News: Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus 2021Presiden Jokowi resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. TempoNasional
Baca lebih lajut »
4 Wilayah di Sumsel Perpanjang PPKM Level 4 hingga 8 AgustusEmpat wilayah di Sumsel sudah masuk dalam PPKM level 4. Pemprov pun mulai menyiapkan wisma atlet untuk tempat isolasi hingga RS darurat.
Baca lebih lajut »
PPKM Level 4 Sejumlah Daerah di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 AgustusPPKM Level 4 di luar Jawa-Bali dikabarkan akan diberlakukan di 45 kabupaten/kota yang terdapat di 21 provinsi.
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus - Tribunnews.comPPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus * Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. via tribunnews
Baca lebih lajut »