SE mengatur tiga hal pokok, yakni tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuannya...
1. dengan kriteria level 4 dan level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.
2. dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas atau 75 orang dengan protokol kesehatan ketat.b.
c.
d. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen atau 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satelit SATRIA Terbesar se-Asia, APBN Bukan Penopang UtamaProyek Satelit SATRIA I dibangun melalui perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBBU. Proyek ini membutuhkan investasi senilai US$ 540 juta. TempoVideo
Baca lebih lajut »
Jadi Pembicaraan se- Indonesia, Zikri Daulay Disemangati Syakir DaulayNama aktor, Zikri Daulay dalam sepekan terakhir menjadi pembicaraan netizen Indonesia, setelah beredar kabar pernikahan mantan istrinya, Henny Rahman dengan Alvin Faiz, sahabatnya sendiri. TempoSeleb
Baca lebih lajut »
Netizen Indonesia Terjulid Se-ASEAN? Ini Kata Ridwan KamilRidwan Kamil menyebut budaya pendidikan di Indonesia menjadikan netizen Indonesia terjulid se-ASEAN.
Baca lebih lajut »
PPKM Level 4 Jakarta Diperpanjang, Ini Aturan Kepgub TerbaruPPKM Level 4 Jakarta diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Ini aturan yang dimuat dalam Kepgub terbaru.
Baca lebih lajut »
PPKM DKI Jakarta Diperpanjang, Makan di Warteg Kini Boleh 30 MenitPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. PPKM
Baca lebih lajut »