Pemkab Karanganyar tetap menganggarkan penanganan Covid-19 meski PPKM telah dicabut.
SOLOPOS.COM - Ratusan kendaraan bernopol luar Karanganyar diminta putar arah saat penerapan pembatasan mobilitas kendaraan yang diterapkan di jalur wisata Minggu . Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung di kawasan wisata Tawangmangu. Penyekatan dilakukan setiap hari Minggu selama PPKM Level 4 diberlakukan. Alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Karanganyar tak dicoret.
Dikatakannya pemerintah tak meninggalkan penanganan Covid-19. Rumah sakit tetap menyediakan ruang isolasi. Standar operasional prosedur puskesmas dalam menanganinya juga tak berubah. Dinkes, lanjutnya, terus memantau perkembangan kasus Covid-19. Bagi masyarakat yang terpapar virus diminta melakukan isolasi mandiri. Sedangkan kontak eratnya diminta mengecek mandiri kesehatannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Banjarmasin Tetap Gencarkan Vaksinasi Covid-19 Meski Sudah Tak PPKMPemkot Banjarmasin Tetap Gencarkan Vaksinasi Covid-19 Meski Sudah Tak PPKM Vaksinasicovid-19
Baca lebih lajut »
Wapres Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Jalan Terus Meski PPKM DicabutWakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menegaskan vaksinasi Covid-19 akan terus dilakukan untuk meningkatkan kekebalan imunitas di masyarakat. Wakil Presiden (Wapres)...
Baca lebih lajut »
Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Prokes Meski PPKM Dicabut |Republika OnlineKita harus sama-sama mengedepankan pencegahan sakit.
Baca lebih lajut »
PPKM Dicabut, Masker hingga PeduliLindungi Tetap Wajib Dipakai - JawaPos.comSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca lebih lajut »
PPKM Dicabut, Dishub DKI tetap Wajibkan Pakai Masker Bagi Awak dan Penumpang Angkutan UmumDinas Perhubungan DKI juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan ataupun hand sanitizer.
Baca lebih lajut »
PPKM Dicabut, Penumpang Angkutan Umum Tetap Diwajibkan Pakai Masker | merdeka.comAgar menjadi kebijakan baku, lanjut Syafrin, pihaknya menerbitkan Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023.
Baca lebih lajut »