Andri Yansyah menegaskan pekerja yang memiliki komorbid, kurang sehat, termasuk ibu hamil, dan kalangan lanjut tidak boleh masuk kerja.
, dan kalangan lanjut tidak boleh masuk kerja. Para pekerja tersebut, kata Andri, bisa bekerja dari rumah atau work from home .
Andri mengingatkan perusahaan atau tempat usaha di sektor esensial dan kritikal untuk tetap menaati protokol kesehatan saat beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat. Salah satunya, kata Andri, memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi sehat.“Misalnya perusahaan A termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat,” ucap Andri.
“Kami Dinsnakertrans justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial, seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka atau WFO di kantor,” ujar Andri.Sebelumnya, Andri mengatakan pihaknya telah melakukan penyegelan dan penutupan selama 3 hari terhadap PT Equity Life Indonesia.