PPKGBK menyebut perusahaan Pontjo Sutowo tak pernah mengajukan perpanjangan HGB yang ditempati Hotel Sultan.
Shafira Cendra Arini -PT Indobuildco disebut tidak pernah mengajukan permohonan izin perpanjangan Hak Guna Bangunan lahan yang ditempati Hotel Sultan kepada pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno maupun Kementerian Sekretariat Negara . Hal ini ditegaskan oleh Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto dari Assegaf Hamzah & Partner.
"Sekarang apakah pernah PT Indobuildco meminta izin atau rekomendasi atau persetujuan pemegang HPL? Yaitu Setneg untuk pembaruan HGB," katanya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ."Bagaimana bisa memberi izin kalau tidak diminta izinnya ke Setneg GBK. Tidak pernah ada permintaan izin, tidak pernah ada permohonan rekomendasi sesuai dengan hukum agrarianya kepada Setneg GBK sebagai pemegang HPL 1 Gelora," sambungnya.
"Kita juga tahu, yang namanya eksekusi harus berdasarkan keputusan pengadilan. Namun penguasaan fisik sendiri terhadap tanah sendiri, silahkan disimpulkan sendiri," sambungnya. "Coba aja kasih GBK dimohon izin aja, kenapa nggak dimohon izin?," ujarnya, dalam momentum yang sama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kisruh Hotel Sultan, Perusahaan Pontjo Sutowo Minta PPKGBK Ganti Rugi Rp 28 TPerusahaan milik Pontjo Sutowo itu meminta ganti rugi Rp 28 triliun kepada PPPKGBK.
Baca lebih lajut »
Sidang Perdata Digelar, Ini 3 Tuntutan Perusahaan Pontjo Sutowo ke PPKGBKSidangnya Digelar Hari Ini, Sengketa lahan di kompleks Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan masih belum usai.
Baca lebih lajut »
Begini Alasan Kubu Pontjo Sutowo Tuntut Rugi ke PPKGBK Rp 28 TriliunKekinian kubu Pontjo Sutowo lewat PT Indobuildco menuntut kerugian pada Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri.
Baca lebih lajut »
Proses Sidang Pontjo Sutowo Vs PPKGBK Lanjut MediasiSidang Pontjo Sutowo Vs Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco lanjut mediasi.
Baca lebih lajut »
Pontjo Sutowo Tuntut PPKGBK Bayar Ganti Rugi Rp 28 T!Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu meminta ganti rugi Rp 28 triliun kepada PPPKGBK.
Baca lebih lajut »
Terima Perintah Pengosongan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Tuding Pengelola GBK Main Hakim SendiriPontjo Sutowo mengatakan pihaknya tidak menemukan satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan.
Baca lebih lajut »