PPKGBK Bingung Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 T soal Hotel Sultan

Hotel Sultan Berita

PPKGBK Bingung Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 T soal Hotel Sultan
PpkgbkIndobuildco
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 63%

'Kenapa ada Rp 10 triliun dan Rp 28 triliun? Kita juga nggak tahu kenapa angka itu muncul, dari mana. Ya kita serahkan saja pada hakim perdata,' kata Chandra.

Jumat, 17 Mei 2024 19:30 WIBPihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno bicara terkait permintaan ganti rugi Rp 28 triliun yang dilayangkan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco atas sengketa Hotel Sultan .

Pihak Indobuildco meminta ganti rugi Rp 28 triliun apabila pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan 26/Gelora dan HGB 27/Gelora tempat Kawasan Hotel dan Apartemen Sultan berada tidak diperpanjang. Sedangkan apabila diperpanjang, pihaknya tetap meminta ganti rugi usaha Rp 10 triliun. Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah mengatakan, pihaknya tidak memahami dari mana asal muasal kedua angka itu muncul. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim perdata yang menaungi kasus dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu."Kenapa ada Rp 10 triliun dan Rp 28 triliun? Kita juga nggak tahu kenapa angka itu muncul, dari mana. Ya kita serahkan saja pada hakim perdata," kata Chandra dalam dalam konferensi pers di Kantor PPKGBK, Jakarta Selatan, Jumat .

Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk menggantungkan permasalahan ini kepada majelis hakim. Meski begitu, ia tetap meyakini bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah habis pada Maret-April 2023 lalu sehingga aset tersebut Kembali ke pangkuan negara di bawah Hak Pengelolaan Lahan No. 1 Tahun 1989.

"Jelas bahwa keputusan pengadilan dalam perkara ini setelah habisnya HGB 26-27 pada bulan Maret dan April 2023, perkara itu ada lima, Empat di PTUN, satu di perdata. Empat PTUN itu, pihak Indobuildco sudah dikalahkan, ditolak atau tidak diterima. Kita tunggu aja putusan perdata, mengenai perdata memutuskan seperti apa. Jadi kita nggak mau berandai-andai," pungkasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Ppkgbk Indobuildco

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pontjo Sutowo Gugat Soal Hotel Sultan, Ini Komentar BahlilPontjo Sutowo Gugat Soal Hotel Sultan, Ini Komentar BahlilBKPM masih membuka diri kepada Pontjo Sutowo untuk menuntaskan gugatannya.
Baca lebih lajut »

Digugat Pontjo Sutowo karena Hotel Sultan, Bahlil: Setiap Warga Negara Punya HakDigugat Pontjo Sutowo karena Hotel Sultan, Bahlil: Setiap Warga Negara Punya Hak'Digugat aja enggak apa-apa, itu bagus. Kan setiap warga negara punya hak untuk menggunggat,' ucap Bahlil.
Baca lebih lajut »

Upaya Pemerintah Rebut Hotel Sultan dari Pontjo SutowoUpaya Pemerintah Rebut Hotel Sultan dari Pontjo SutowoPihak tergugat juga meyakini bahwa PT Indobuildco sudah tidak berhak menguasai lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.
Baca lebih lajut »

'Perang' Pontjo Sutowo Vs Pemerintah Berlanjut, 3 Ahli Hukum Terlibat'Perang' Pontjo Sutowo Vs Pemerintah Berlanjut, 3 Ahli Hukum TerlibatIni menyusul gugatan PT Indobuilco pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca lebih lajut »

Kubu Pontjo Sutowo Yakin HGB Hotel Sultan 'Clear'Kubu Pontjo Sutowo Yakin HGB Hotel Sultan 'Clear'Hamdan Zoelva meyakini bahwa posisi kepemilikan HGB Hotel Sultan sudah 'clear'.
Baca lebih lajut »

Polemik Pontjo Sutowo Vs GBK, Hakim Gelar Pemeriksaan Setempat Hotel SultanPolemik Pontjo Sutowo Vs GBK, Hakim Gelar Pemeriksaan Setempat Hotel SultanPemeriksaan akan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo, Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia, dan kuasa hukum kedua belah pihak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 10:53:16