Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah ajang demokrasi yang penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Dalam persiapan untuk Pilkada 2024, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan jadwal pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih . PPDP sendiri memiliki peran penting dalam memperbarui dan memverifikasi data pemilih agar akurat dan valid.
Berikut ini masa kerja PPDP Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu .Sekilas Tentang PPDP Pilkada 2024 dan TugasnyaPemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada adalah proses penting yang bertujuan, untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah.
Hasil ini akan menjadi dasar bagi PPS untuk menyusun daftar pemilih yang telah dimutakhirkan. Selain tugas-tugas utama tersebut, Pantarlih juga dapat diberikan tugas tambahan oleh KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fleksibilitas dalam melaksanakan tugas ini sangat penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai dari tanggal 5 Juni hingga 12 Juni 2024. Calon yang berminat dapat mengajukan pendaftarannya selama periode ini, dengan menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP: Nama-nama hasil seleksi Pantarlih akan ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2024. Daftar final anggota Pantarlih yang telah lolos seleksi akan dipublikasikan kepada masyarakat.
Selain gaji, Pantarlih juga berhak atas uang santunan kecelakaan jika mereka mengalami musibah selama bertugas. Berikut adalah rincian santunan kecelakaan yang diberikan:
PPDP Pilkada Pemilihan Kepala Daerah Pemilihan Kepala Daerah 2024 Masa Kerja PPDP Pilkada 2024 Gaji PPDP Pilkada 2024 Tunjangan PPDP Pilkada 2024 PPDP Pilkada 2024 Dan Tugasnya Content
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal PelaksanaannyaPelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 menjadi bukti konkret dari implementasi Undang-Undang Pilkada Serentak 2024.
Baca lebih lajut »
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024KPU dan Bawaslu diminta belajar dalam mengurus tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 Aturan yang lebih jelas dari Pemilu 2024 sebelumnya diperlukan
Baca lebih lajut »
PAN Gelar Rakernas 29 Juni 2024, Akan Tetapkan Calon yang Maju Pilkada 2024Selain memberikan surat rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024, Rakernas PAN juga akan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan Kongres ke-6 PAN.
Baca lebih lajut »
Survei ”Kompas”: 54,3 Persen Responden Pertimbangkan Pilihan Jokowi di Pilkada (13)Survei ”Kompas” Juni 2024 memotret potensi responden mempertimbangkan pilihan Presiden Jokowi di Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
Jadwal Badminton usai Kaohsiung Masters 2024: Ada AJC 2024, Dejan/Gloria Main di Canada Open 2024Jadwal badminton usai Kaohsiung Masters 2024, ada Asia Junior Championships (AJC) 2024 hingga Canada Open 2024.
Baca lebih lajut »
Masa Kerja dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024Pantarlih adalah salah satu badan adhoc dalam pilkada yang berperan untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT.
Baca lebih lajut »