Berikut ini syarat PPDB jenjang SMA/SMK 2023 di Yogyakarta untuk jalur zonasi.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dia menyampaikan meski telah tercantum selama satu tahun dalam KK orang tua/wali, tetapi pada kenyatannya calon peserta didik tidak tinggal sesuai domisili yang dimaksud, maka dianggap tidak memenuhi syarat. Menurut dia, calon siswa yang tidak masuk atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi zonasi radius masih bisa mengikuti jalur zonasi biasa atau zonasi reguler.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadwal PPDB SMA-SMK Provinsi Bali Tahun 2023, Catat ya!Berikut ini jadwal PPDB jenjang SMA-SMK Provinsi Bali tahun 2023, yuk jangan sampai terlewat!
Baca lebih lajut »
Sejarah dan Tujuan Perayaan Hari Raya WaisakBerdasarkan kalender tahun 2023, hari raya Waisak diperingati pada 4 Juni 2023.
Baca lebih lajut »
Data dan Fakta Thailand Open 2023, Turnamen Bulu Tangkis BWF Super 500Thailand Open 2023 akan digelar di Bangkok pada 30 Mei hingga 4 Juni 2023.
Baca lebih lajut »
INDOFEST 2023, Pameran Perlengkapan Outdoor Digelar Lagi 1-4 Juni 2023Sedang berburu atau mengoleksi perlengkapan outdoor, kunjungi INDOFEST 2023 yang berlangsung 1-4 Juni 2023.
Baca lebih lajut »
Jadwal PPDB Madrasah DKI 2023 Jenjang MI, MTs, dan MA Per JalurCek jadwal PPDB MI, MTs, dan MA negeri Jakarta 2023 tiap jalur dan kuotanya di sini!
Baca lebih lajut »